Dua Tahun Lalu Bak Hero, Penyidik Kejati Sulsel Grebek PDAM Makassar, Ketum DPP-LKKN: Kebocoran 2015-2017 Capai Rp 270 Milyar Lebih

FOTO: Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penggeledahan kantor PDAM Kota Makassar, Kamis 9 Desember. Sejumlah ruangan di geledah, termasuk ruangan pimpinan (Eks Dirut) perusahaan daerah tersebut, di Jl. Ratulangi, Makassar.
FOTO: Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penggeledahan kantor PDAM Kota Makassar, Kamis 9 Desember. Sejumlah ruangan di geledah, termasuk ruangan pimpinan (Eks Dirut) perusahaan daerah tersebut, di Jl. Ratulangi, Makassar.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Publik di kota Makassar dibuat heboh setelah mencuat di pemberitaan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penggeledahan di kantor PDAM Kota Makassar di Jalan Ratulangi. Makassar Pada Kamis 9 Desember 2021 silam.

Kini publik dibuat gigi jari oleh korps Adhyaksa itu yang berkantor di Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar. Publik menilai Tim Penyidik hanya membuat heboh sesaat saja lalu menghilang tanpa ada kejelasan.

Dokumen: Ketua Umum DPP-LKKN.
Dokumen: Ketua Umum DPP-LKKN.

“Tadinya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel ini kami anggap Hero. Bagaimana tidak sebelum karyawan PDAM Makassar berada di kantornya, Tim Penyidik sudah berada di kantor PDAM Makassar kala itu,” ujar Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S. Rabu (5/4/2023).

Waktu itu pukul 10.20 WITA sejumlah penyidik Pidsus yang dipimpin Kasidik, Andi Faik Wana Hamzah melangkah cepat merangsek masuk ke Kantor PDAM Makassar. menuju ruang mantan Direktur Utama PDAM Makassar.

Advertisement

Setahun kemudian Awak media legion-news.com pada Jumat (25/2/2022) via WhatsApp (WA) menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel. Kepada media Aidil. Dia mengatakan BPKP Sulsel sudah mulai melakukan audit perhitungan kerugian negara, terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai di PDAM, Kota Makassar.

“BPKP Sulsel sudah mulai melakukan audit perhitungan kerugian negara, terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai di PDAM, Kota Makassar,” kata Aidil saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022) via WhatsApp.

Sudah setahun lebih, BPKP Sulsel belum menampakkan batang hidungnya di hadapan publik Makassar untuk menyampaikan hasil audit terkait kasus kerugian keuangan negara di Perusahaan daerah milik Pemkot Makassar itu.

Mengutip dokumen yang dimiliki DPP-LKKN. Temuan hasil Audit BPK Perwakilan Sulsel.

Temuan;

Poni. 4 “Kebocoran air mengurangi jumlah pendapatan PDAM tahun berjalan yang berdampak pada berkurangnya perhitungan laba bersih dan berpengaruh pada bagian deviden PDAM dari tahun 2015, 2016 dan 2017 kepada kota Makassar sebesar Rp 270.618.819.805,02.

Penyebab;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem penyedia air minum (KSNP-SPAM) pada sasaran kebijakan point’ 4.2.2 bahwa tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air dengan tingkat kehilangan air direncanakan hingga pada angka 20%.

Rekomendasi;

A. Memerintahkan Wali kota Makassar melakukan audit kepada PDAM Kota Makassar mengenai kebocoran air yang jauh dari ambang batas yang diperbolehkan.

Tindak Lanjut;

PDAM Makassar akan menunggu audit dari pemerintah kota Makassar.

“Ini juga BPKP Sulsel belum menampakkan batang hidungnya di hadapan publik Makassar. Kalian ini dibayar negara dari hasil pajak. Mereka ini kan profesional kok kerja yang model begini sudah setahun lebih tidak menampak hasil, sama saja negara rugi juga membayar mereka tiap bulan,” kesal Ibar sapaan lain Ketua Umum DPP-LKKN.

“Kalau memang BPKP Sulsel tidak mampu yah, kami dari DPP-LKKN akan melaporkan resmi BPKP Sulsel ke Jakarta, Demikian juga Jaksa Penyidik akan kami laporkan resmi ke Jamwas Kejaksaan Angung,” beber Ibar.

“DPP-LKKN terdaftar resmi di KPK, Sebagai mitra kerja lembaga Anti rasuah. Kalau Penyidik Kejati Sulsel tidak mampu, Sudah barang tentu kami akan bersurat ke Pimpinan KPK agar Kasus PDAM Makassar ini di atensi oleh KPK,” tegas Ibar.

Kepada awak media Ketua umum DPP-LKKN memperlihatkan hasil audit BPK dan Dokumen PDAM Makassar terkait dengan. “Tindak Lanjut hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan pendapatan asli daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sampai dengan 30 September Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 Tanggal 18 Desember 2018,” bunyi kutipan dari buku dokumen hasil Audit milik PDAM Makassar.

Ibar juga berencana membuka isi dokumen hasil audit itu yang ditandatangani, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, Wakil Wali kota Makassar Syamsul Rizal dan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo.

“Kalau begini keadaan para penegak hukum dan auditor negara yah, kami buka saja hasil audit sebenarnya, berapa nilai sesungguhnya kerugian negara dalam kasus PDAM Makassar,” kunci Ibar. (LN)

Advertisement