LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dua remaja yakni P (18) dan H (18) akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar. Pasalnya keduanya telah bertindak dengan membacok anggota Polri atasnama Ipda Bahrun, yang merupakan anggota Unit Intelkam Polsek Manggala pada Jumat (10/5) kemarin.
Kejadian itu pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WITA, Ketika Korban (Ipda Bahrun) yang tengah bertugas piket mendapatkan informasi adanya sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor mondar-mandir di kawasan permukiman warga. Oleh warga diduga hendak melakukan aksi penyerangan.
“Pelaku menyerahkan diri di Polrestabes Makassar, kemudian anggota menuju ke Polres dan mengamankan dua pelaku laki-laki berinisial P dan H berusia 18 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
“Selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras untuk dilakukan interogasi,” kata Devi Sujana.
Akibat ulah kedua remaja itu akan dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana.
Dikisahkan Devi Sujana, saat itu anggota Polsek Manggala tengah mengamankan sebuah motor. Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dengan menebas anggota Polri. Ipda Bahrun (Korban) menangkis dengan tangannya sehingga mengalami luka robek.
“Saat korban mengamankan sebuah motor, pelaku melakukan perlawanan dengan menebas, namun korban menangkis dengan tangannya sehingga mengalami luka robek di bagian telapak tangannya dan dilarikan ke rumah sakit terdekat,” kata Devi.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku H mengakui dan membenarkan telah ikut serta saat ingin melakukan penyerangan dengan membonceng pelaku P.
Dia juga memberikan keterangan melihat rekannya membawa senjata tajam jenis parang saat melakukan penyerangan kepada anggota Polri.
Para pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (**)