MAKASSAR– Mahkamah konstitusi megadakan bimbingan teknis hukum acara perkara penyelesaian hasil pemilihan umum (PHPU) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Cisarua Bogor bersama kader PAN dari seluruh provinsi yang diwakili 3 orang tiap provinsi 12 s.d 15 juni 2023.
Acara ini berlangsung selama 4 hari ini dan dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman dengan turut dihadiri oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Seksen Eddy Soeparno, Wakil Ketua Yandri Susanto dan Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Kapusdik) Elisabeth di Grha Konstitusi 3 pada Senin (12/6/2023).
Dalam sambutannya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan Konstitusi telah mengatur mengenai kewenangan MK yang pada hasil putusannya bersifat akhir, sehingga tidak ada upaya hukum setelahnya. Atas hal ini, Anwar menyadari betul bahwa pada hakikatnya hakim di seluruh peradilan mana pun termasuk MK tidak akan mungkin memutuskan putusan yang memuaskan semua pihak.
Oleh karena itu, melalui kewenangannya termasuk dalam perkara penyelesaian pemilu legislatif dan daerah nantinya MK merasa perlu untuk menggelar kegiatan bimtek.
Sementara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam sambutannya menyebutkan pentingnya kegiatan bimtek bagi anggota partainya. Sebab, menurutnya, MK merupakan lembaga yang kelak berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum yang akan menjadi objek permohonan para peserta pemilu.
Mengingat hasil akhir dari Putusan MK bersifat final dan mengikat, oleh karenanya kepada kader partai, Zulkifli berharap dapat serius dan fokus mengikuti bimbingan teknik yang akan diberikan oleh MK ini.
Berbicara soal perolehan hasil suara, pada pemilu lalu PAN sempat kehilangan beberapa suara sehingga perlu bagi kader partai untuk mempelajari aturan dan strategi dalam penyelesaian perkara yang benar. Selain itu, besar pula harapan Zulkifli agar Pemilu Serentak 2024 berjalan aman dan demokratis.
Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan H. Ashabul Kahfi dalam upaya mendukung langkah-langkah hukum yang tepat dan menjaga integritas demokrasi di Sulawesi Selatan, PAN berkomitmen untuk memastikan bahwa proses perselisihan hasil pemilihan umum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam rangka memastikan bahwa suara rakyat Sulawesi Selatan diwakili dengan benar, kami telah mengutus tiga kader terbaik kami yang memiliki latar belakang sarjana hukum untuk mengikuti bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum.
“Kami berharap mereka dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan yang lebih dalam mengenai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya kami untuk mengawal suara rakyat,” katanya.
Menempuh jalur hukum dalam perselisihan politik memiliki arti penting yang tidak bisa diremehkan. Ini penting untuk menjaga supremasi hukum dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.
Penyelesaian melalui jalur hukum adalah upaya menghindari kekerasan dan konflik: Perselisihan politik yang tidak diselesaikan secara hukum memiliki potensi untuk berujung pada kekerasan dan konflik. Melalui jalur hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat menyelesaikan perbedaan pendapat mereka secara damai, tanpa merusak stabilitas sosial atau menciptakan ketegangan yang lebih tinggi.
P. Zachary Share, SH Sebagai kader PAN yang Bergabung di partai ini sejak tahun 1998 dan telah mengikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum. (PHPU) Sejak Tahun 2013, 2018 dan 2023.
“Ilmu ini sangat berguna Bbgi semua Calon Anggota Legislatif, agar dalam Pemilu tahun 2024 nanti, segala sesuatu di persiapkan dengan cermat, baik saksi maupun alat bukti surat berupa hasil perhitungan mulai dari tingkat TPS Sampai dengan penetapan secara Nasional dari Komisi pemilihan Umum,” ujarnya.
Mustandar, SH.,MH. Selaku Wakil Ketua Bidang Hukum DPW PAN Sulsel merasa senang dapat mengikuti Bimtek Penyelesaian Perkara PHPU.
Bahwa kegiatan ini adalah ketiga kalinya saya ikuti sehingga ilmu tentang perkara PHPU semakin matang. Namun demikian, ilmu saja tidak cukup karena dalam berperkara yang paling penting adalah bukti.
Nah, terkait dengan bukti dalam perkara Pemilu diperoleh dari para saksi partai.
“Olehnya itu, saya berharap partai dapat merekrut saksi yang benar benar mengerti masalah pemilu.
Selain itu, partai harus mampu mengkodinasikan saksi saksi dari
tingkat TPS, PPS, PPK, KPUD KOTA/KABUPATEN, KPUD PROVINSI DAN KPU PUSAT,” katanya.
Lebih lanjut katanya, kemudian perhitungan suara tersebut disampaikan kepada Tim Hukum untuk dipelajari. Karena perkara PHPU bukan sekedar mengamankan suara Partai terapi yang lebih penting adalah mengamankan kursi.
Sementara itu, Adri Irawan Mus,SH Pengurus DPW PAN SUL-SEL dan Ketua DPD BM PAN LUWU menurutnya dengan kegiatan ini dirinya sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan mewakili DPW PAN SUL-SEL.
“Untuk itu kami beharap dapat memberikan pemahaman hukum acara yang akan dilalui para pencari keadilan dalam setiap beperkara di MK,” tuturnya.