LEGION-NEWS, TANA TORAJA —Pemerintah Kabupaten Tana Toraja mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja telah menerima usulan ranperda perubahan dari Pemkab Tana Toraja berapa waktu yang lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja Ktistian HP Lambe mengatakan, panitia Khusus DPRD Tana Toraja akan membahas dan mengkaji secara mendalam dan seksama atas Perubahan Perda No 10 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan melakukan perampingan atau merger (penggabungan) beberapa Dinas sesuai dengan rumpunisasi, tipe, eselon, dan jabatan fungsional dalam lingkup pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan masyarakat agar dapat mengukur kinerja tugas dan fungsi (TUSI) Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK). Melayani masyarakat dengan efektif dan lebih efisien, lanjut Kristian.
“Tentu akan dilaksanakan perubahan sesuai dengan mekanisme,” tandasnya.
Berikut ini daftarnya:
1. Sekda tipe A
2. Sekwan tipe B
3. Inspektorat tipe A
Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, tipe A
2. Dinas Kesehatan, tipe A
3. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, tipe A
4. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tipe B
5. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, tipe A
6. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, tipe A
7. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tipe A
8. Dinas Perhubungan, tipe B
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang, tipe B
10. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, tipe B
11. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tipe B
12. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tipe B
13. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tipe B
14. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, tipe B
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tipe B
16. Dinas Lingkungan Hidup, tipe A
17. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, tipe A
18. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, tipe A
Badan Daerah, terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, tipe A
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, tipe A
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, tipe B
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah,masih akan dikoordinasikan lebih lanjut penggolongannya.
Kecamatan, terdiri dari:
19 kecamatan tipe A
Jumlah Eselon :
II A = 1
II B = 36 —> 30 baru
III A = 66 —> 60 baru
III B = 120 —> 106 baru
IV A = 552 —> 262 baru
IV B = 249 —> 249 tetap
(rls*\)