DPRD Resmi Berhentikan Wawalkot Makassar, Pakar: Dibiarkan Kosong

0
FOTO: Wakil wali kota Makassar, Hj Fatmawati Rusdi (Properti HerldSulsel)
FOTO: Wakil wali kota Makassar, Hj Fatmawati Rusdi (Properti HerldSulsel)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, DPRD Makassar secara resmi telah menghentikan Wakil wali kota, Hj Fatmawati Rusdi. Penghentian itu dilakukan didalam rapat paripurna di ruang rapat utama gedung dewan perwakilan rakyat kota Makassar.

Diketahui Fatmawati Rusdi berhenti atas permintaan sendiri. Istri dari ketua DPW Partai NasDem Rusdi Masse, Dilantik sebagai wakil wali kota Makassar masa jabatan 2021-2024 bersama Wali kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto atau ‘Danny Pomanto’

“Melalui rapat paripurna pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan bahwa Saudari Hj Fatmawati Rusdi yang telah diambil sumpah dan dilantik sebagai wakil wali kota Makassar masa jabatan 2021-2024 akan diberhentikan karena permintaan sendiri,” ucap Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo dalam rapat paripurna, Jumat (20/10).

Rudianto melanjutkan DPRD Makassar akan mengajukan pemberhentian ini ke Kemendagri melalui Gubernur Sulsel.

Dalam penyampaiannya didalam rapat paripurna itu. Rudianto mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat dalam waktu dekat ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pimpinan dewan akan mengusulkan pemberhentian wakil wali kota Makassar masa jabatan 2021-2024 kepada mendagri,” ujar Rudianto

Diketahui, Fatmawati menggantikan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan 1.

Fatmawati, sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil wali kota Makassar. Pengunduran dirinya itu lantaran ingin maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Sulsel I yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Kepulauan Selayar.

Sikap Fatmawati Rusdi memberhentikan diri sesuai dengan aturan kepala daerah yang hendak menjadi peserta Pileg 2024.

“Jadi lebih ke momentum proses demokrasi mensyaratkan saya untuk mengundurkan diri (dari Wawalkot),” ujar Fatma di Baruga Pattingalloang Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (5/10) lalu seperti dikutip dari detik.sulsel.com

Kosongnya Wakil wali kota (Wawalkot) Makassar

Kursi Wawalkot yang ditinggal Fatmawati Rusdi kosong. Bagaimana pendapat Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H.

Dilansir dari legion-news.com Dr. Fahri Bachmid, Memberikan pandangannya terkait dengan tersisa waktu 18 bulan masa jabatan atau berkurangnya masa jabatan bila Pilkada serentak dimajukan lebih awal. Terkait lowongnya posisi Wakil wali kota Makassar.

“Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut” ucap Fahri Bachmid, Minggu (8/10/2023) lalu.

“Dengan demikian saya berpendapat bahwa jika sisa waktu masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka tentunya secara yuridis, posisi wakil walikota makassar akan dibiarkan kosong atau lowong dan tidak ada kewajiban hukum untuk di isi melalui mekanisme DPRD,” ujar pakar hukum tata negara dan konstitusi UMI Makassar.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 176 ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur bahwa: Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung,” ucap dia.

“Selanjutnya, dalam ketentuan ayat (2) mengatur bahwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tutur Pengajar di Universitas Muslim Indonesia ini.

Lalu pakar hukum tata negara dan konstitusi itu menyampaikan, Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undangan Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang, khususnya ketentuan Pasal 176 ayat (4) diatur bahwa;

“Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut”

“Nah, karena faktanya masa waktu tersebut adalah kurang dari 18 bulan, sehingga tidak terdapat keadaan hukum yang urgent untuk dilakukan pengisian,” tutup Fahri. (LN)

Advertisement