DPRD Makassar Gelar RDP dengan Warga Tamalanrea, ARA: Sama Saja Makassar 2 x + Busuk

FOTO: Ketua Komisi C Sangkala Sadiko, Fraksi PAN, saat memimpin rapat dengan pendapat warga Tamalanrea di ruang badan anggaran DPRD Kota Makassar. Rabu (26/7/2023).
FOTO: Ketua Komisi C Sangkala Sadiko, Fraksi PAN, saat memimpin rapat dengan pendapat warga Tamalanrea di ruang badan anggaran DPRD Kota Makassar. Rabu (26/7/2023).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, DPRD kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) diruang rapat badan anggaran. Rabu (26/7/2023).

Hadir dalam RDP itu perwakilan warga Tamalanrea mayoritas dosen perguruan negeri dan ahli tata ruang yang bermukim di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP).

Perwakilan warga Tamalanrea, Abdul Hamid,SH,.MH membacakan 17 poin yang didalam nya menolak rencana pembangunan PSEL di kawasan pendidikan itu.

“Tidak ada niat warga Tamalanrea menolak pembangunan yang dilakukan pemerintah kota. Apalagi ini terkait persampahan kami sangat mendukung. Namun disisi lainnya bahwa pembangunan harus mengacu pada RTRW kota Makassar,” ucap lawyer di kota Makassar itu.

Advertisement

“Bila pembangunan PSEL itu menyalahi RTRW sudah dipastikan kami menolak. Tidak hanya itu, akan ada permasalahan baru di Tamalanrea khususnya jalan nasional (Perintis Kemerdekaan) terjadi penumpukan kendaraan, dengan masuknya 600 armada pengangkut sampah ke pabrik PSEL,” katanya.

Mendengar itu, Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) mengingatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk meninjau ulang rencana PSEL di kawasan Tamalanrea.

“Tolong ditinjau ulang itu pembangunan PSEL di Tamalanrea. Kalau seperti dikatakan perwakilan aliansi warga Tamalanrea akan terjadi penumpukan kendaraan pengangkut sampah disana, tentu menjadinya persoalan baru,” kata ARA.

“Inikan sama saja Makassar 2 Kali Tambuah Busuk dan Makassar 2 Kali Tambah macet,” pungkas Ketua Partai Demokrat kota Makassar itu.

ARA juga menyampaikan proses tender PSEL yang nilai capai Rp 2,5 triliunan itu dalam pantau aparat penegak hukum (APH).

“Saya ingat kan pihak DLH, Jangan sampai dibelakang hari kalian mengusap air mata berurusan dengan APH, ini harus hati-hati,” kata ARA mengingatkan.

Karateker Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulsel, Nur Syam, AS yang juga warga di Tamalanrea dalam kesempatannya dalam RDP itu menyinggung Perwali Tahun 2021 tentang PSEL ramah lingkungan di Pasal 5 Lokasi TPA Tamangapa.

“Didalam tata ruang provinsi dan kota menunjukan Tamangapa sebagai lokasi TPA. PSEL itu harus sinkron antara RTRW Kota, Provinsi dan Nasional,” ujar Nur Syam.

“RTRW kota Makassar saat ini dalam tahap asistensi ditingkat pusat untuk menjadi Perwali mengantikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang RTRW kota Makassar, untuk program strategis nasional harus disesuaikan.

Ketua Komisi C Sangkala Sadiko, Fraksi PAN, Diakhir RDP meminta kepada pihak pemerintah kota Makassar dalam RDP selanjutnya menghadirkan Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL dan Ahli/Pakar yang terlibat didalam Beauty Contes.

Hampir seluruh Fraksi di DPRD Kota Makassar hadir dalam RDP. Dalam pandangannya menolak keberadaan PSEL di Tamalanrea. (LN)

Advertisement