LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Komisi I dan Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Pemprov. Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut dalam rangka audensi dan dengar pendapat terkait Evaluasi dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota.
Kegiatan audiensi dipimpin oleh Kabag. Peraturan Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Toraja Room Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Jumat (07/01/2022).
Kunjungan kerja diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung dan pimpinan beserta anggota komisi I dan Komisi II dimana 2 (dua) diantaranya adalah putra Sulsel yaitu Bapak Syamsir dan Bapak H. Amiruddin S serta pendamping dari Sekretariat DPRD Kab Belitung.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD, Wakil Ketua Komisi IÂ dan beberapa anggota DPRD mempertanyakan terkait proses evaluasi dan pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Gubernur Sulawesi Selatan untuk menghindari dibatalkan/dicabutnya suatu Peraturan Daerah/Perkada.
Kabag Peraturan Perundang-undangan Kab/Kota, Raodah, SH.MH selaku wakil dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Raodah, SH. MH dalam paparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Evaluasi/Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah/Perkada berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019.
“Hal ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan” Papar Kabag
Adapun bentuk pengawasan, lanjut Raodah, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dilakukan pada tahapan pemberian Nomor Registrasi Ranperda dimana dilakukan verifikasi Kembali Ranperda yang telah dievaluasi/difasilitasi untuk melihat kesesuaian dengan hasil evaluasi/fasilitasi yang telah disampaikan, dan pada saat telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah melakukan Klarifikasi Kembali.
“sehingga kemungkinan untuk dibatalkan sangat kecil” imbuhnya
Demikian pula halnya dengan Ranperkada dilakukan evaluasi/fasilitasi dan Klarifikasi Perkada dan jika ditemukan Perkada yang ditetapkan tidak menyesuaikan dengan hasil yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Biro Hukum) maka Gubernur mempunyai kewenangan untuk membatalkan, ungkap Kabag
Pada kesempatan tersebut Kabag Peraturan Perundang-undangan Kab/Kota (Raodah, SH.MH) juga menyarankan agar dalam menentukan skala prioritas Peraturan Daerah yang akan dimuat dalam Propemperda agar melihat kewenangan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di akhir pertemuan, syamsir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung dan Wakil Ketua Komisi I menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan penerimaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sangat baik, mengingat kunjungan mereka pertama kali ke Provinsi Sulawesi Selatan. Ujar Putra sulsel ini
Kami sangat mengharapkan kehadiran perwakilan dari Pemerintah Provinsi Selatan untuk melakukan kunjungan balik ke Kabupaten Belitung. Harap syamsir
“Sehingga kedepan terwujud kerja sama yang lebih strategis dalam berbagai hal khususnya kerjasama penguatan ekonomi rakya, pungkasnya. (**)