JAKARTA – Akhirnya DPR RI dan Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP menjadi Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12/2022).
- Berita Terkait;
BACA JUGA: Draft RKUHP: Seks di Luar Pernikahan dan Kumpul Kebo dapat Dipidana
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: Berbuat Brisik di Malam Hari dapat Dipidana atau Denda Rp10 Juta, Bunyi RKUHP Pasal 331
Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.
Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: MenkumHAM: yang Tidak Sepakat RKUHP Dipersilahkan untuk Menggugat ke MK
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?,” tanya Dasco.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: RKUHP: Menyebarkan atau Mengembangkan Ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme dapat Dipidana 4 Tahun
“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang.
Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali. (Sumber: suara)