DPR Setujui Revisi UU Pilkada Serentak 2024, KPU sebut Jadwal Pemilukada dapat Berubah

Ilustrasi coblos partai di Pemilu
Ilustrasi coblos partai di Pemilu

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak yang dijadwalkan digelar pada 27 November 2024 mendatang masih bisa berubah jika terjadi revisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Hal itu diutarakan langsung Ketua KPU Hasyim Asy’ari

“Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024) lalu.

Hasyim menjelaskan KPU adalah pelaksana UU. KPU saat ini masih mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016. Dalam UU tersebut dikatakan Pilkada serentak akan digelar November 2024.

Advertisement

“Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 diselenggarakan pada bulan November 2024. Ketentuan ini masih berlaku kan,” ujarnya.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyebut jadwal pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan/atau wakil Walikota dan Wakil walikota tahun 2004.

“Pemilihan gubernur, bupati dan Wali kota dilaksanakan 27 November 2024,’ kata Yulianto saat uji publik 3 rancangan PKPU di kantor KPP Jakarta Pusat Kamis 11 November 2024.

Sementara itu, akhir tahun 2023, DPR menyetujui revisi Undang-undang Pilkada menjadi usul inisiatif DPR.

Revisi UU Pilkada dilakukan dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Pilkada yang semula November 2024 menjadi September 2024. (*)

Advertisement