DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Nakes Gigit Jari, ini Kata Puan

FOTO: Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan pers nya usai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) siang.
FOTO: Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan pers nya usai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) siang.

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Walaupun gedung Wakil rakyat di Senayan, Jakarta, digeruduk ribuan tenaga kesehatan (Nakes). DPR RI tidak bergeming tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) siang.

Diketahui RUU Kesehatan yang telah disahkan oleh enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara satu fraksi, Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju dengan catatan. Dan dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak.

Sebelum menanyakan persetujuan, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan perwakilan Fraksi Demokrat dan PKS untuk membacakan pendapat akhirnya.

Advertisement

“Apakah RUU kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan di Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Lalu dijawab persetujuan oleh anggota Dewan dari 6 fraksi yang hadir. Puan pun kembali menanyakan persetujuan kepada anggota dari 6 fraksi.

“Jadi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP setuju ya?,” tanya Puan lagi, dan kembali dijawab setuju.

Puan kembali memastikan dengan pertanyaan persetujuan terakhir.

“Kami menanyakan sekali lagi, apakah RUU kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan lagi kembali dijawab setuju.

Kemudian, Puan memberikan kesempatan pada Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk membacakan pandangan akhir Presiden terkait RUU Kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena membacakan laporan Panja RUU Kesehatan. Dia mengatakan, RUU Kesehatan merupakan seluruh komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat yang diuji dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, RUU Kesehatan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020-2024 berdasarkan keputusan DPR tentang Prolegnas RUU perubahan prioritas 2022 dan Prolegnas RUU perubahan ke-4 tahun 2020-2024.

“Selanjutnya RUU tentang kesehatan masuk ke dalam progress prioritas tahun 2023 berdasarkan keputusan DPR RI nomor 11/DPR RI/2022-2023 tentang program legislasi nasional/2022 2023 tentang program legislasi nasional rancangan undang-undang prioritas tahun 2023,” terangnya di kesempatan sama.

Setelah melalui proses penyusunan secara intensif dan komprehensif di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Melki melanjutkan, maka pada tanggal 14 Februari 2023 RUU Kesehatan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dengan sistematika rumusan RUU tentang kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal. Pada 7 Maret 202, Presiden telah menugaskan Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri guna mewakili pemerintah untuk membahas RUU tentang kesehatan bersama DPR RI.

“Terhadap surat Presiden tersebut berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi DPR RI dan pimpinan alat kelengkapan DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 3 April 2023 diputuskan bahwa,” terangnya.

Politikus Golkar ini menjelaskan, Komisi IX DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada tanggal 5 April 2023 guna menyepakati jadwal rapat pembahasan tingkat 1 RUU Kesehatan, mekanisme pembahasan, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah kepada Komisi IX DPR RI, pengesahan tim tetap dan pembentukan panitia kerja panja pembahasan RUU Kesehatan.

“Panitia kerja RUU Kesehatan mulai bekerja terhitung sejak dibentuknya pada tanggal 5 April 2023 di dalam rapat kerja bersama pemerintah dalam masa persidangan 4 tahun sidang 2002-2023 hingga tanggal 9 Juni 2023 lalu,” ucap Melki.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, sebelum mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU usul inisiatif DPR RI, parlemen telah mengajak banyak pihak untuk membuka ruang diskusi.

“DPR melalui komisi IX, dan pemerintah melalui kementerian kesehatan, sudah membuka ruang seluas-luasnya, kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan,” kata Puan dalam jumpa pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan.

Puan mengatakan aspirasi dan masuk dalam pembahasan di parlemen dilakukan secara berkelanjutan dalam beberapa bulan lalu.

Menurutnya, jika ada pihak yang kurang puas mengenai RUU Kesehatan maka perlu disampaikan kembali kepada pemerintah.

“Kalau kemudian, ada pihak-pihak yang merasa bahwa, masukan aspirasi, hak konstitusionalnya, kemudian belum terakomodir, mungkin bisa menyampaikan lagi, kepada pemerintah,” ujarnya.

“Karena DPR sudah selesai, nanti yang akan setelah mengundangkan akan akan mengeluarkan PP adalah kementerian kesehatan,” imbuhnya.

Dia juga menyarankan pihak-pihak yang kontra terhadap RUU Kesehatan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Saran itu disampaikan bagi siapapun yang belum terakomodir aspirasinya bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum.

“Semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau Kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” tutupnya. (*)

Advertisement