DPP-LKKN Desak Kejari Gowa Tetapkan 92 Kades Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Mobil Truk Sampah

FOTO: Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani saat memberikan keterangan persnya kepada awak Senin (13/2) lalu. (Tangkap layar)
FOTO: Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani saat memberikan keterangan persnya kepada awak Senin (13/2) lalu. (Tangkap layar)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S. Mendesak Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan 29 kepala desa sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil truk sampah di setiap desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Kejari Gowa sudah berkewajiban untuk menetapkan mereka 29 kepala desa (Kades) sebagai Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil truk sampah di setiap desa di Kabupaten Gowa,” ujar Ibar sapaan lain Ketum DPP-LKKN.

Kepada media Ketua umum DPP-LKKN mempertanyakan 92 Kades yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Saat Kajari Gowa dalam keterangan persnya bulan februari lalu kan mengatakan ada 29 Kades yang telah mengembalikan kerugian negara. Bagaimana perkembangan penyidikan pihak JPU terhadap 92 Kades yang belum mengembalikan kerugian negara,” tanya Ibar.

Advertisement

“Seharusnya Kejati Gowa ini semangat pemberantasan korupsinya seirama dengan Kejaksaan Agung. LSI dalam surveinya dari 3 lembaga penegak hukum Kejagung lah yang memperoleh poin 69 persen kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan dalam penangan perkara korupsi. Ini yang seharusnya hal yang sama dilakukan Kejari Gowa,” tutur Ketum DPP-LKKN.

“Kejari sudah berkewajiban menetapkan tersangka kepada 29 Kades dan 92 Kades yang belum mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas dia.

Ada 121 Desa di kabupaten Gowa yang menerima bantuan pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019.

Diketahui 29 Kades di Gowa telah mengembalikan uang sekitar Rp580 juta ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa terkait kerugian keuangan negara dari pengadaan mobil truk sampah di setiap desa di Kabupaten Gowa. Pada Senin (13/2/2023) lalu.

“Pengembalian kerugian negara ini berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20 juta. Dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh 29 kepala desa dari 121 kepala desa di Gowa,” ujar Yeni Andriani Kejati Gowa kepada awak media saat menggelar keterangan persnya Senin (13/2).

“Jadi total 121 kepala desa yang menerima aliran dana dugaan korupsi dana desa dari pengadaan mobil truk sampah di desa, masih ada 92 yang belum mengembalikan uang tersebut yang setiap desa Rp20 juta,” ungkap Yeni.

“Pengembalian kerugian negara ini berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20 juta. Dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh 29 kepala desa dari 121 kepala desa di Gowa,” katanya, Senin (13/2/2023).

Yeni juga menjelaskan jika aliran dana yang diterima para kepala desa di Gowa diketahui dari fakta persidangan para tersangka yang mengungkap jika dalam pengadaan mobil truk sampah, para kepala desa juga mendapat uang fee sekitar Rp20 juta.

“Dari fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan oleh rekanan sebagai fee,” lanjut Yeni seperti dikutip dari tvone.com

Dijelaskan olehnya, dari 121 desa yang menerima aliran dana dari rekanan pengadaan truk sampah, masih terdapat 92 kepala desa yang belum mengembalikan uang kerugian keuangan negara tersebut. Halaman Selanjutnya :

“Jadi total 121 kepala desa yang menerima aliran dana dugaan korupsi dana desa dari pengadaan mobil truk sampah di desa, masih ada 92 yang belum mengembalikan uang tersebut yang setiap desa Rp20 juta,” ungkapnya. (LN)

Advertisement