MAKASSAR – Kasus raibnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang beberapa waktu lalu menemui titik terang. Hal itu usai Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
Pidsus Kejati Sulsel, menetapkan dua tersangka. Mereka masing-masing Kepala Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang berinisial MI dan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bulog Pinrang berinisial RW.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S, mengapresiasi kinerja Tim Penyidik
Pidana Khusus Kejati Sulsel.
“Ini kado awal tahun. DPP LKKN sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan tinggi sulsel,” kata Baharuddin kepada media Selasa 3 Januari 2023.
Diketahui DPP-LKKN sangat intens mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi raibnya 500 ton beras di gudang bulog cabang pembantu pinrang sejak kasus itu menguap ke ranah publik.
Ketua Umum LKKN ini juga memberi penghormatan luar biasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrianto.
“Suatu kinerja prestasi luar biasa yang telah dibuat kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel,” katanya.
Ibar sapaan lain Ketua Umum LKKN ini juga memberikan apresiasi kepada Budi Waseso yang terus memberikan perhatiannya.
Dilansir dari upeks.co.id Pada Selasa 2 Januari 2023 Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pada kasus raibnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.
Penahanan dilakukan tim penyidik, setelah menetapkan kembali dua orang tersangka. Usai menetapkan tersangka dugaan raibnya beras 500 ton tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan, Senin (2/1/2023).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman didampingi Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Hanung Widyatmaka dan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi
mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil ekspos pada, Senin 2 Januari 2023.
āSetelah diperoleh bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka. Masing-masing Kepala Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang berinisial MI dan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bulog Pinrang berinisial RW,ā kata Hary.
Hary menjelaskan.
Setelah penetapan tersangka itu pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung 2 Januari hingga 21 Januari 2023, di Lapas Kelas 1 Makassar.
āAlasan dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi akibat perbuatan, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp5 miliar,ā jelas Hary.
Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Hanung Widyatmaka menambahkan, peran para tersangka yakni RW dan MI adalah mengeluarkan beras tanpa sesuai prosedur. Peranan keduanya saling berkaitan.
āJadi saat ini sudah ada tiga tersangka. Untuk tersangka sebelumnya saat ini masih berkembang. Para tersangka ini turut terlibat dan saling berkaitan. Kerugian akibat perbuatannya Rp 5 Miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dari Satuan Pengawas internal (SPI),ā terangnya. (LN/upeks)