LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, DPP LANTIK atau Lembaga Anti Korupsi) bakal menggelar aksi moral di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/11/2025).
Aksi moral itu untuk mengingatkan kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sulsel untuk mengingatkan bawahannya atas adanya dugaan kuat praktik penyimpangan dalam penyerapan anggaran satuan kerja Polda Sulsel pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) LANTIK menerima informasi terkait adanya dugaan pengaturan rekanan penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan melalui sistem E-Katalog oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK yang diduga menerima imbalan berupa gratifikasi.
“Praktik semacam ini, apabila benar adanya, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan integritas lembaga kepolisian yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan keadilan,” ujar Ketua Umum DPP LANTIK, Tanzil Usman dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Disebutkan adanya dugaan penyimpangan anggaran publik dan permainan proyek di tubuh kepolisian menunjukkan adanya krisis etika birokrasi yang harus segera dihentikan.
Sebagai lembaga pengawas dan kontrol sosial, LANTIK menilai bahwa praktik-praktik kecurangan dalam pengadaan barang/jasa merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Polri.
Selain itu katanya, prinsip Good Governance dan Clean Government sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, wajib ditegakkan di semua institusi, termasuk Polri.
Anggaran negara adalah amanah rakyat setiap rupiah yang digunakan tanpa transparansi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Terkait hal-hal tersebut, kami dari LANTIK menuntut;
PERTAMA, Mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Propam dan Itwasum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyerapan anggaran di lingkungan Polda Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024, khususnya pada satuan kerja yang memiliki kegiatan pengadaan melalui sistem E-Katalog.
KEDUA, Transparansi Penyerapan Anggaran Satuan Kerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
KETIGA, Evaluasi dan audit kinerja seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Polda Sulsel, terutama yang terlibat dalam pengadaan tahun anggaran 2023–2024.
KEEMPAT, Mendesak Presiden Republik Indonesia selaku pimpinan tertinggi lembaga penegak hukum untuk menjamin pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi di seluruh institusi kepolisian, serta menindak tegas setiap pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi atau gratifikasi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga penegak hukum yang diberi amanah oleh konstitusi untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Polri semestinya menjadi contoh nyata bagi seluruh institusi negara dalam hal profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat praktik penyimpangan dalam penyerapan anggaran satuan kerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dugaan tersebut mencuat seiring informasi terkait adanya dugaan pengaturan rekanan penyedia barang/jasa dalam proses pengadaan melalui sistem E-Katalog oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK yang diduga menerima imbalan berupa gratifikasi.
Praktik semacam ini, apabila benar adanya, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan integritas lembaga kepolisian yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan keadilan. Dugaan penyimpangan anggaran publik dan permainan proyek di tubuh kepolisian menunjukkan adanya krisis etika birokrasi yang harus segera dihentikan.
Sebagai lembaga pengawas dan kontrol sosial, LANTIK (lembaga anti korupsi) menilai bahwa praktik-praktik kecurangan dalam pengadaan barang/jasa merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Polri.
Selain itu, prinsip Good Governance dan Clean Government sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, wajib ditegakkan di semua institusi, termasuk Polri. Anggaran negara adalah amanah rakyat setiap rupiah yang digunakan tanpa transparansi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Terkait hal-hal tersebut, kami dari LANTIK menuntut;
PERTAMA, Mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Propam dan Itwasum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyerapan anggaran di lingkungan Polda Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024, khususnya pada satuan kerja yang memiliki kegiatan pengadaan melalui sistem E-Katalog.
KEDUA, Transparansi Penyerapan Anggaran Satuan Kerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
KETIGA, Evaluasi dan audit kinerja seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Polda Sulsel, terutama yang terlibat dalam pengadaan tahun anggaran 2023–2024.
KEEMPAT, Mendesak Presiden Republik Indonesia selaku pimpinan tertinggi lembaga penegak hukum untuk menjamin pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi di seluruh institusi kepolisian, serta menindak tegas setiap pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi atau gratifikasi. (rls DPP LANTIK)

























