MAROS||Legion-news.com Pembatasan kerumunan dimasa Pandemi Covid-19 adalah prioritas dan syarat dalam memutus mata rantai penularan tanpa pandang bulu dan dimana saja.
Namun terkait hal tersebut menjadi sorotan dan pertanyaan besar atas ketegasan pemerintah kabupaten Maros dan aparat penegak hukum dalam pemberlakuan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Wilayah tersebut
Ditenggarai kegiatan tempat wahana permainan Anak-anak Dufan Ceria Indonesia yang berlokasi di belakang Bank Sulsel PTB Maros dapat saja berubah menjadi Klauster baru paparan Covid 19. Kata Sekertaris DPP Gempar NKRI Hazairin.SH
Apalagi diketahui bahwa wahana permainan Anak-anak Dufan Ceria Indonesia tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari pihak terkait Polres Maros. Tambahnya
“Wahana tersebut seolah jadi lahan baru tempat kerumunan masyarakat yang terjadi hampir pada tiap malam di pasar malam.” Ungkap Hazirin.
Untuk itu Sekertaris DPP Gempar NKRI Hazairin.SH minta kepada Pemerintah dan penegak hukum di kabupaten Maros, untuk mengambil ketegasan dan menutup Tempat Dufan Ceria Indonesia.
“Hal tersebut sekaitan dengan dasar aturan UU, sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian COVID-19 dan komitmen Polri dalam penerapan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan
Atas Nama Lembaga DPP Gempar NKRI Memintah Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel dan Polda Sulsel untuk Mengambil langka tegas Untuk mencegah Penular Covid-19 Akibat Adanya Tempat Dufan Ceria Indonesia sebagai tempat Kerumunan masyarakat dikabupaten Maros
Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel yang dihubungi Via Telpon oleh gemanews.id Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K.,M.Si, mengatakan bahwa tempat Dufan Ceria Indonesia sebagai wahana permainan anak yang berlokasi di belakang Bank Sulsel PTB Maros benar tidak mengantongi izin keramaian dari Polres Maros. (**)