DPD LKPHI Maluku Desak Kapolri Hentikan Tambang Diduga Ilegal di Gunung Kobar Seram Bagian Barat

0
FOTO: Direktur DPD LKPHI Maluku, Husein Marasabessy
FOTO: Direktur DPD LKPHI Maluku, Husein Marasabessy.

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, DPD Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Maluku menyoroti praktik pertambangan ilegal (illegal mining) di Gunung Kobar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Direktur DPD LKPHI Maluku, Husein Marasabessy menyebutkan aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung di kawasan tersebut melanggar hukum.

Selain itu, Kata Husein aktivitas tambang yang diduga ilegal itu mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem lokal, serta merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti tambang.

“Kami meminta agar Kapolri segera memerintahkan penangkapan terhadap Jaqueline Sahetapy yang diduga menjadi aktor penting di balik operasi tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat,” ujar Husein dalam keterangannya itu.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tegas Husein di Jakarta, Minggu (03/08)

Husein juga mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan Jaqueline Sahetapy telah menjadi perhatian publik luas dan beberapa elemen masyarakat sipil.

Kata Husein, Nama Jaqueline kerap dikaitkan dengan aktivitas pengiriman ore nikel secara ilegal yang melibatkan perusahaan tertentu, salah satunya PT Bina Sewangi Raya (BSR).

Pat BSR diketahui beroperasi di wilayah Gunung Kobar tanpa dokumen lengkap dan legalitas yang sah.

DPD LKPHI Maluku menilai, lambannya aparat penegak hukum dalam menindak pelaku tambang ilegal, termasuk aktor-aktor utama di balik operasi tersebut, dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan memberi ruang bagi keberlanjutan kejahatan lingkungan.

“Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak, sementara aktor intelektualnya dibiarkan bebas melenggang,” kata Husein.

“Kami mendesak langkah tegas, tanpa pandang bulu,” lanjut Husein.

Sebagai lembaga yang konsisten mengawal isu-isu keadilan dan hukum, DPD LKPHI Maluku juga menyatakan akan mengawal masalah ini sampai tuntas, termasuk mendukung upaya pelaporan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau pencucian uang dari aktivitas ilegal tersebut.(*)

Advertisement