LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – DPRD kota Makassar membahas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang penanggulangan Bahaya Kebakaran. Panitia Khusus (PANSUS) yang diketuai Irwan Jafar menghadirkan salah satu Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) DPD Sulawesi Selatan.
Hadir diantaranya Pengurus DPD AKLI Sulsel, Jafar Tahir ketua DPD AKLI Sulsel, Sekertaris Ambo Upe, Syamsir ST Wakil Ketua, DPC AKLI Makassar, Zaldy Sahruddin Wakil ketua DPC AKLI Makassar.
Irwan Jafar selaku Ketua Tim Pansus sangat merespon positif usulan dari AKLI saat pembahasan Raperda. Yang mana dalam usulan asosiasi listrik ini berharap dalam pembahasan Raperda memasukan klausal pasal setiap instalasi listrik milik pelanggan PLN diperiksa langsung oleh lembaga yang berkompoten dalam bidang kelistrikan.
Anggota DPRD kota Makassar Andi Fahlevi dari fraksi Gerindara mempertegas pula bahwa setiap genset yang ada di hotel dan bangunan gedung agar di laksanakan pemeriksaan secara periodik untuk memastikan genset tersebut layak operasi jika PLN padam.
Sekertaris DPD AKLI Sulsel Ambo Upe saat dihubungi awak media dirinya mengatakan, Selaku Sekum DPD AKLI Sulsel bersyukur karna selama 3 hari ikut sosialisasi Ranperda, “Saat dalam pembahasan Raperda pak Irwan Jafar paham benar apa yang di inginkan AKLI dalam hal penanggulangan kebakaran akibat arus pendek,” ujar owner PT. Panrita Utama Sejahterah ini. Kamis, (16/12)
“Dengan di hadirkan nya asosiasi dalam penentuan Ranperda ini pertanda baik bagi dunia usaha kelistrika,” kunci Sekum DPD AKLI Sulsel. (LN)