LEGIONNEWS.COM – Sidang Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali bergulir. Kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9;orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
Namun dari kesembilan Saksi itu yang hadir dalam persidangan hanya 7 orang saksi. Kamis (8/6/2023).
Diantara dua yang tidak hadir salah satu nya adalah Wali kota Makassar Moh. Ramdan Pomanto. Namun Wali kota Makassar 2 periode itu mangkir dalam persidangan. Dia pun ikut dipanggil mengingat saat itu Danny Pomanto sebagai Wali kota Makassar saat itu terjadi korupsi ditubuh badan usaha milik Pemkot Makassar.
Menurut informasi, Danny Pomanto sapaannya sedang berada di luar kota melaksanakan kunjungan kerja.
Hakim Pengadilan Tipikor kemudian menlanjutkan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Mereka diantaranya mantan Wakil Walikota Makassar Syamsul Risal atau Deng Ical dan Mantan Pejabat Walikota MakassarMuh Iqbal S Suhaeb.
Mereka dimintai keterangannya dihadapan Majelis Hakim terkait dengan Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Dalam keterangan saksi mantan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mengaku sempat mendapat uang dari direksi PDAM Makassar.
“Saya pernah diberikan uang oleh direksi PDAM tahun 2015 namun saya tidak tahu apakah itu premi asuransi atau apa. Saat itu saya masih baru sehingga menilainya memang ada pembagian seperti itu,” ujar Syamsu Rizal saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurut keterangan Daeng Ical Pemberian uang tersebut diberikan oleh pihak direksi PDAM Makassar, terjadi pada tahun 2015 lalu.
Ditempat yang sama, mantan PJ Wali Kota Makassar 2019-2020, Muh Iqbal S Suhaeb. Menuturkan selama dia menjabat sebagai PJ Wali Kota Makassar tidak pernah menerima pembagian dari PDAM.
Pada saat menjadi Pj Wali kota Makassar dirinya mengakui pada tahun 2018 dirinya pernah menandatangani SK penggunaan keuntungan laba PDAM Makassar.
Dimana saat itu dilakukan rapat yang dihadiri oleh direksi, dewan pengawas PDAM Makassar dan dirinya. Setelah itu dibacakan hasil resume rapat kemudian dilakukan verifikasi terkait kesesuaian aturan.
Selain mantan Wakil Wali kota Makassar dan Pj Wali kota Makassar 5 diantaranya pejabat Pemkot Makassar, Akuntan publik, Pihak Asuransi dan Pembinaan BUMD diantaranya;
- Saksi inisial MS, Kabag Hukum Pemkot Tahun 2015 s.d 2016);
- Saksi inisial U, Kabag Hukum Pemkot Tahun 2017 s.d 2018
- Saksi inisial AG, Kasubag Pembinaan BUMD Tahun 2017 s.d 2018. Pembinaan BUMD Tahun 2017 s.d 2018.
- Saksi inisial MH, kepala Kantor Wilayah AJB Bumi Putra Makassar
- Saksi inisial MS Akuntan Publik Tahun 2016,2017, 2018
Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar periode 2015 sampai dengan 2020 dilanjutkan Senin pekan depan 12 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya. (LN)