LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pemerintah kota makassar bakal menggelar survei data iuran sampah gratis.
Hal itu diketahui melalui surat pelaksana tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nomor 600.4/1708/DLH/III/2025, Tanggal 4 Maret 2025.
Survei dilakukan untuk memverifikasi data objek penerima bantuan sosial dari Dinas Sosial kota Makassar, Dengan sambung daya listrik yang terpasang.
Kepada media Pelaksanaan tugas (Plt) Ferdi Muchtar mengatakan survei itu dilakukan untuk menentukan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi yang tercantum di dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2021.
“Survei itu dilakukan untuk menentukan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi yang tercantum di dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2021,” ujar Plt Kadis Lingkungan Hidup itu. Kamis (6/3/2025)
Plt Kadis DLH kota makassar itu menjelaskan, Beban sambungan mulai dari 450 VA, 900 VA, 1300 VA sampai diatas 6600 VA untuk kategori rumah tangga.
“Sementara dikaji dan dihitung dengan baik nilainya dari beban biaya keselurahan penanganan sampah dari rumah sampai ke TPA,” ujar Ferdi.
Dijelaskannya, Untuk program iuran sampah gratis diutamakan kepada kelompok masyarakat miskin atau kategori kurang mampu.
“Diutamakan kepada kelompok masyarakat miskin atau kategori kurang mampu (kemiskinan ekstrim), Terkait tarif listrik masih dalam pendalaman,” katanya.
Disampaikannya dari hasil survei tersebut pihak dinas lingkungan hidup nantinya menerima data penerima bantuan sosial warga masyarakat untuk kategori miskin atau tidak mampu.
“Dari dasar tarif listrik tersebut, kita mengambil data penerima bantuan sosial warga masyarakat dengan kategori miskin atau tidak mampu,” ujar Ferdi.
“Dalam melihat sejauh mana tarif beban listrik dari 450 VA dan 900 VA dapat menjadi salah satu referensi yang akan dikaji sebagai objek kategori yang akan menerima gratis iuran sampah,” katanya.
Awak media menanyakan bagaimana pengaturan iuran sampah kelompok rumah tangga dengan tingkat ekonomi menengah keatas, bisnis dan industri?
Ferdi menjelaskan, Bagi kelompok rumah tangga dengan tingkat ekonomi menengah ke atas tidak digratiskan. Demikian halnya dengan kategori industri dan business.
Kata Plt Kadis DLH itu, Pihaknya saat ini tengah melakukan kalkulasi perhitungan untuk segera dirampungkan secepatnya.
“Untuk kelompok tersebut saat ini tengah dilakukan kalkulasi perhitungan, Untuk segera dirampungkan secepatnya,” katanya.
“Dengan adanya bebas iuran sampah gratis sangat diharapkan objek retribusi sampah dapat melalukan pemilihan sampah dari sumber pada semua kategori, rumah tangga, kategori bisnis dan industri demi mengurangi beban sampah sampai ke TPA,” pungkas Ferdi.
Untuk diketahui, Permendagri 7 Tahun 2021 mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.
Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada sambungan daya listrik dan menghasilkan tarif yang berbeda dari segi klasifikasi dan besarannya.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi yang tercantum dalam Permendagri No. 7 tahun 2021.
Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Penentuan kategori dan kelas tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. (LN)