Foto: DKPP Sidangkan KPU Barru di Bawaslu Sulsel. Selasa, (22/12)
MAKASSAR||Legion News – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang baru lalu, dilaksanakan. Rabu, 9 Desember 2020. Kini memasuki babak baru, Terkait dengan hasil Pemilukada di Kabupaten Barru.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghadiri sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel
DKPP, Telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020, 192-PKE-DKPP/XII/2020 dan 194-PKE-DKPP/XII/2020 di Ruang Sidang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (22/12/2020) pukul 09.00 WITA.
Penyelenggaran dalam hal ini KPU kabupaten Barru, termasuk Kabupaten/Kota di sulsel telah selesai dan paslon terpilih menunggu pengumuman KPU pada bulan ferbruari 2021, namun ternyata diketahui salahsatu kabupaten di sulsel yaitu kabupaten Barru saat ini peraih suara terbanyak yaitu paslon No.urut 2 (Suardi S – Aska M) di gugat oleh paslon Nonor urut 1 dan Nomor urut 2.
Gugatan pun diterima bawaslu Barru dan diteruskan kepusat, hari ini Selasa, (22/12/2020) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) sidangkan paslon tergugat yang di berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Sulsel Jl. AP.Petarani Kota Makassar.
Teradu dalam tiga perkara ini adalah Syafruddin H. Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsi Azikin dan Abdul Syafah B yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru selaku Teradu I sampai V.
Sidang dengan Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh H. M. Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil, karena para Teradu menyatakan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barru atas nama Aska M memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz. Pengadu mendalilkan kelima Teradu melakukan pelanggaran subtansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.
Sedangkan Pengadu dalam perkara 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah Muhammad Nur Alim, H. Abdul Mannan dan Farida (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru). Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aksa M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
Diluar persidangan, Sekelompok Mahasiswa melakukan aksi demostrasi di depan kantor KPU Sulsel, Untuk menyuarakan keadilan sehubungan dengan tahapan Pemilukada di Kabupaten Barru yang dianggap cacat administrasi
Mahasiswa menuntut ketua KPU Barru, “Di copot dari jabatanya karena meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan”
Tuntutan lainnya, Meminta DKPP dan Bawaslu RI Dan segera mendiskualifikasi paslon Nomor urut 2.
Sedangka di dalam ruang persidangan hadir beberapa Ormas, Media, Mahasiswa dan Tokoh Masyarakat dari kabupaten Barru mengawal dan menyaksikan jalannya persidangan.
KPU Barru terkesan memaksakan pencalonan paslon nomor urut 2 Suardi S-Aska M, disinyalir bahwa pasangan nomor urut 2, Aska M tidak memenuhi syarat pencalonan untuk maju mendampingi petahana Bupati Barru Suardi Saleh.
Namun KPU Barru tetap memasukkan nama keduanya untuk ikut dalam pilkada Barru 2020.
Adapun kronologis singkat, Mirza Riogi, semula berpasangan dengan Suardi Saleh, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Akibat adanya rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Waktu tahapan pencalonan terbilang singkat, Sejak terbitnya surat rekomendasi BNN, Pada tanggal 16 september 2020. Aska M adalah polisi aktif berpangkat Kompol yang mendaftarkan dirinya di KPU Barru sebagai balon wakil bupati periode 2020-2025, Mengantikan Mirza Riogi.
Kemudian pada tanggal 23 September 2020 didaftarkan sebagai Bacalon Wakil Bupati penganti, di KPU Barru.
Penyelenggarakan dalam hal ini KPU Barru dalam rapat plenonya memutuskan dan dituangkan di dalam Berita Acara no.78/PL02.2-BA/7311/KPU-Kab/IX/2020, Kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan No/PLO2.3/kpt/KPU-Kab/IX/2020 Tentang pasangan Bupati dan Wakil bupati kabupaten Barru 2020-2023.
KPU Barru, menetapkan 3 Paslon yaitu: Mudassir Hasri Gani-A Kasim, Suardi S-Aska M dan Malkan Amin -Salahuddin R.
Akibat ditetapkannya pengganti Bacalon Wakil bupati Barru, Oleh KPU Barru, Mendapat protes dari berbagai kalangan di Kabupaten Barru, Calon Wabup Kompol Aska M adalah Anggota kepolisian yang masih aktif.
Maka berdasarkan ketentuan yang ada khususnya dalam PKPU No. 3 Tahun 2017, Pasal 69 ayat 1 dan ayat 5 yang diwajibkan olehnya menyampaikan SK Pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya sebagai anggota polisi paling lambat 30 hari sebelum hari pemilihan.
Kenyataanya bahwa Aska M wajib baginya menyampaikan ke KPU Barru paling lambat 10 November 2020, menginggat pemilihan kepala daerah kabupaten Barru. Rabu, 9 Des 2020.
Terbukti bahwa ternyata pada, 9 November 2020, Aska M tidak mampu memenuhi syarat calon berupa lampiran Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya sebagai anggota Polri.
Berdasarkan pasal 9 ayat 5 PKPU No. 5 tahun 2017 haruslah dinyatakan Aska M tidak memenuhi syarat.
Namun KPU Barru tidak melakukan pleno dalam berita acara tentang hal tersebut, Justru KPU Barru menyatakan Aska M memenuhi syarat dan tetap menempatkan namanya mendampingi petahana Suardi Saleh, pada pemilihan pilkada Barru dengan Norut 2.
Atas dasar inilah bahwa wakil paslon Nomor urut 2 cacat administrasi pada hari ini diberlangsungkan sidang kode etik KPU oleh DKPP Republik Indonesia. (Anas)