PANGKEP, Legion-news Rumah Sakit (RS) Batara Siang Pangkep, Sulawesi-Selatan angkat bicara terkait isu yang beredar melalui beberapa media online dan media sosial.
Isu tersebut berkaitan dengan adanya dugaan perawat di RS Batara Siang berbuat kelalaian saat menangani pasien melahirkan.
Melalui Humasnya, Mansyur TP S.Km, M.Kes, pihak RS Batara Siang membantah dengan tegas atas informasi tersebut.
Mansyur mengatakan, tuduhan terhadap RS Batara Siang soal rumah sakit telah menyerahkan bayi Ny. Fadillah kepada orang lain adalah pembohongan publik dan merupakan pencemaran nama baik institusi serta dapat menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.
“Hal itu dapat kami buktikan dengan rekam medik yang kami miliki mulai dari pasien masuk hingga dipulangkan ke rumah.” ungkap Manayur dalam press rilisnya, Senin, (16/8/2021).
Berdasarkan fakta, lanjut Mansyur, bahwa bayi Ny. Fadillah saat ini berada dikediaman Tn Maskur Jalan Purnama Raya 2 Pangkajene ditemani oleh Tn Fadli (Kakek Bayi) dan Ny. Sanawiah (Nenek Bayi) dan Tn Hasrul (Paman Bayi) setelah diserahkan dan dibawah pulang Tn Hasrul dan Ny Sanawiah.
“Sedangkan Ayah Bayi atas nama Abd. Rahman sedang melaut.” tambah dia.
“Fakta ini membuktikan bahwa pihak RS Batara siang tidak melakukan kelalaian sebagaimana dituduhkan oleh oknum yang mengaku kuasa hukum pasien tersebut.” tegasnya.
Masnyur juga menjelaskan, jika pihak Puskesmas Balang Lompo telah menyampaikan hasil pemeriksaan rapid antigen kepada pasien dan keluarga 2 hari sebelum dirujuk ke RS Batara Siang.
Hasil pemeriksaan antigen, urai Mansyur, adalah hal yang sudaj ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai salah satu standar diagnose berdasarkan nomor HK.01.07/menkes/446/2021 tentang penggunaan rapid diagnostic antigen dalam pemeriksaan corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Hal ini lagi-lagi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan kuasa hukum tersebut di media sosial.” tegasnya lagi.
Mansyur juga membeberkan adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum orang yang mengaku kuasa hukum pasien terhadap salah seorang tenaga kesehatan.
“Bahwa salah satu tenaga kesehatan yang bertugas di ruang perawatan asoka berinisial IDR telah mengaku mendapatkan intimidasi dan perlakuan kurang mengenakkan dari oknum yang mengaku kuasa hukum pasien sebanyak dua malam berturut-turut.” imbuhnya.
“Oknum tersebut juha mengaku telah melakukan investigasi di rumah sakit namun tidak melalui prosedur dan izin managemen sehingga dapat dianggap upaya pengambilan data secara terselubung.(**)