Dituding Memeras, Non ASN: Itu Fitnah, Itu Uang Saya!

Ilustrasi honorer
Ilustrasi honorer

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Disebutkan adanya oknum Pegawai Non Asn (Honorer) Dinas Tanaman pangan, hortikultura dan Perkebunan (DTPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemerasan, ancaman dan penyalahgunaan wewenang terhadap pelaksana proyek/rekanan di instansinya.

Terkait itu oleh Fachmi Mas Alam membantah tudingan itu. Dihadapan awak media, dia mengklarifikasi tudingan yang dianggap dirinya telah melakukan pemerasan, ancaman dan penyalahgunaan wewenang.

“Disebutkan disalah satu pemberitaan bahwa saya melakukan suatu tindakan seakan-akan saya melakukan pemerasan, ancaman dan penyalahgunaan wewenang. Itu tidak lah benar,” tegas Fachmi. Senin (5/6)

Dia (Fachmi) mengatakan yang bersangkutan Andi Ahmad salah satu rekanan pelaksana pekerjaan jalan tani di Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, meminta salah satu rekanan (Konsultan) di DTPHBUN untuk pengurus kontrak kerja pembangunan jalan tani.

Advertisement

“Saya diminta saudara Wadi (Konsultan) untuk mengurus kontrak kerja pembangunan jalan tani, yang mana pekerjaan tersebut dikerjakan pak Andi Ahmad selaku pelaksana pekerjaan jalan tani di desa Sailong,” ungkap Fachmi.

“Saya tidak mengenal pak Andi Ahmad. Wadi yang saya kenal. Dia Wadi menemui saya di kantor meminta tolong untuk mengerjakan kontrak kerja CV. Rezky Utama, itu seluruh dokumen administrasi saya yang biayai dulu, atas perintah Wadi,” sambungnya.

Fachmi lalu mengisahkan awal terjadinya persoalan tudingan pemerasan itu kepada media.

“Pekerjaan pembangunan jalan tani yang sudah dikerjakan pak Andi Ahmad selesai dilaksanakan. Ada 5 paket jalan tani yang beliau kerjakan, Dan keseluruhan administrasi kontrak kerjanya, saya yang memodali dulu itu atas permintaan Wadi, Namun belakangan justru pak Andi Ahmad sulit untuk dihubungi. Saya menghubungi beliau berulang kali melalui kontak telpon seluler milik pak Andi Ahmad, untuk menyelesaikan biaya administrasi yang sudah keluarkan dari uang saya sendiri. Lalu belakangan ada tudingan miring ke saya bahwa saya melakukan pemerasan, dengan nilai Rp 3 juta per kontrak kerja, itu fitnah keji, kediri saya,” beber Fachmi.

Fachmi lalu meluruskan bahwa permintaan uang itu adalah hak dia karena itu uang milik pribadinya.

“Saya minta uang saya, ke pak Andi Ahmad senilai Rp 2 juta. Yang Rp 1 jutanya adalah biaya untuk pengurusan administrasi pencairan, buat staf yang dimintai bantuan oleh pak Andi Ahmad untuk mengurus kontrak. Pak Andi Ahmad inikan tinggal di Bone, mungkin kalau bolak balik Makassar-Bone costnya besar, jadi lewat pak Wadi minta tolong ke saya untuk dibantu pak Andi Ahmad,” imbuh Fachmi.

Saat dihubungi Direktur CV. Rezky Utama, Andi Ahmad, melalui telpon whatsapp (WA) miliknya mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan tidak ada masalah nya.

“Saya kira ini masalah sudah selesai, karena saya sudah di panggil ke makassar konfirmasi masalah ini dengan pak Rio,” tulis pesan WA Andi Ahmad. (LN)

Advertisement