RANTEPOA– Meskipun masyarakat sekitar menolak pembangunannya, namun kegiatan konstruksi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl. Sam Ratulangi No.72, Singki’, Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, masih terus berjalan.
Sebagaimana diketahui, pembangunan SPBU milik PT Baruka Permai pimpinan Abigael Ponglabba ini disinyalir menyalahi prosedur penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan( IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (BG). Pada pemberitaan sebelumnya warga sekitar yang dekat dengan bangunan menyatakan dengan tegas menolak pembangunan SPBU disekitar pemukiman mereka.
“Sebenarnya ditolak bahkan beberapa warga sekitar yang dekat bangunan belum ada yang sepakat untuk menyetujui penerbitan izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau SPG SPBU disini, makanya kami heran kok bisa yah IMB/SPG dan Amdalalin nya bisa keluar padahal kan harusnya ada persetujuan dari kami warga setempat”, kata Ari, Kamis lalu (12/01/2023)
Ia juga meyebutkan bahwa keluhan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah terkait, namun tidak pernah digubris alias disepelekan.
“Kami pernah rapat di kantor Kecamatan dengan semua Dinas terkait untuk membahas dan menyampaikan keluhan kami, tapi yah mungkin pemerintah tidak peduli dengan keluhan kami”, jelas Ari.
“Kami sampaikan bahwa kami tidak melarang orang untuk melakukan bisnis di tempatnya, namun pemerintah juga harus memperhatikan tempat mana yang wajar dijadikan tempat usaha, jangan ditempat seperti ini yang padat penduduk”, ucapnya.
Ari mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut dinilai tidak mempedulikan kepentingan sosial, khususnya masyarakat yang ada disekitar wilayah SPBU. “Sampai saat ini kami warga setempat masih bertahan untuk tidak mengizinkan adanya pembangunan ditempat kami”,Pungkasnya.
Sementara itu kara perwakilan PT Baruka Permai saat dikonfirmasi terkait IMB/PBG dan ijin pendirian SPBU.
“Saya tidak tanggapin berita,” tulisnya singkat via whatapps, Rabu (18/01/2023)
“Menurut saya pertamina tidak mungkin kasih ijin pembangunan SPBU kalau administrasi dan lain lain tidak lengkap”, tambahnya. (*)