LEGIONNEWS.COM – HUKUM, Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Informasi (Kominfo) menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.
Dito dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Untuk diketahui Dito Ariotedjo dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam pernyataan Saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama pada sidang sebelumnya.
Saat ditanyakan terkait dengan keterangan Hermawan dan Windi Purnama. Pada sidang sebelumnya mengatakan pernah menyiapkan uang Rp 27 miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dari bilik kabinet yang dihantarkan sebanyak dua kali kepada Dito Ariotedjo untuk menutup kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut menanyakan kabar uang Rp 27 miliar guna mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung.
Oleh Dito membantah hal itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Kamis, 12 Oktober 2023 mengatakan, bakal mengembangkan pernyataan Dito itu ke proses penyelidikan yang akan dilakukan penyidik Kejagung.
- Baca juga:
Pemprov Sulsel Defisit Capai Rp 1,5 triliun Tahun 2023, WRC: Segera Buat Aduan Masyarakat ke KPK
“Kami akan cermati semua keterangan yang terungkap di persidangan. Tunggu saja,” kata Ketut Sumedana
“Cluenya mudah-mudahan ada pengembangan dari perkara ini,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu.
Ketut mengatakan, bantahan Dito dalam persidangan merupakan hak pribadinya, selama belum didukung alat bukti yang kuat. Namun, jika terbukti, maka tidak tertutup kemungkinan politikus Partai Golkar itu akan dijerat pasal pidana.
“Membantah sah-sah saja, tapi alat bukti-alat bukti lain nanti akan bisa mengungkap semuanya,” kata Ketut.
Ketut mengatakan, ada pilihan pasal yang akan diterapkan jika Dito terbukti melakukan unsur pidana, diantaranya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atau pasal perintangan penyidikan.
“Atau terkait juga dengan perkara yang Pasal 11, Pasal 5 dan Pasal 12 (UU Tipikor) nanti kita lihat perkembangannya,” kata Ketut.
Pada persidangan 11 Oktober 2023, Dito hadir sebagai saksi tambahan karena perkembangan persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam pernyataan Saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Diduga uang Rp 27 miliar rupiah dalam bentuk dolar itu dikemas dalam bentuk bingkisan dan diantar ke Rumah Dito di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, oleh Staf Galumbang Menak yaitu Resi Yuki Bramani. Resi pada Selasa, 10 Oktober 2023 telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
Dalam kesaksiannya, Resi menceritakan pada sekitar Agustus – September 2022, Irwan Hermawan yang merupakan teman dari Galumbang meminta tolong kepadanya.
“Karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah, apa namanya, bingkisan itu,” ujar Resi.
Adapun pada sekitar November atau Desember 2022, Resi mengatakan ia diminta Irwan untuk mengirim bingkisan ke Jalan Denpasar nomor 34.
“Pak Irwan meminta tolong untuk memberikan bingkisan 2 kali ke jalan Denpasar No.34,” kata Resi.
Penyerahan bingkisan pertama, ujar Resi, sebesar tas golf. Ia membawa sendiri tas tersebut ke rumah Jalan Denpasar nomor 34 itu.
“Saya bawa sendiri karena ringan kan, jadi saya bawa ke dalam,” ujar dia.
Wujud bingkisan kedua, ujar Resi, tidak sebesar yang pertama.
“Bingkisan kedua kecil, pak. Sebesar kotak Lalamove yang biasa di taruh di belakang motor. Jadi bingkisan kedua di letakkannya di tengah mobil, bukan di bagasi,” kata dia. (**)