LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penasihat hukum MK, Andi Wawan, SH mendesak pihak penyidik siber Polda Sulsel segera menahan Kepala Desa (Kades) Lembang, Kajang, Bulukumba usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Penasihat hukum MK menyayangkan sikap penyidik siber Polda Sulsel yang tidak melakukan penahanan terhadap S Kades Lembang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin 20 Mei 2024 kemarin.
“Dia (Kades Lembang) Senin kemarin sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik,” ungkap Andi Iwan.
Dikatakannya, Setiap orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE.
Kalau kita mengacu Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1 UU ITE maka yang bersangkutan layak untuk dilakukan penahanan karena ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun
Dirinya pun mengaku telah menghubungi Penyidik Siber Direskrimsus Polda Sulsel.
“Saya telah menghubungi Penyidik terkait pemeriksaan terhadap S. Dijawabnya mengaku telah memeriksa kepala desa Lembang sebagai tersangka,”
“Namun usai pemeriksaan yang bersangkutan belum ditahan dengan dalih belum menerima perintah penahanan dari pimpinan kepolisian,”
Sejak dihubungi pukul 15:32 WITA kontak WhatsApp Kades Lembang sedang tidak aktif, Hingga berita diterbitkan belum ada penjelasan resmi pihak Kepala Desa Lembaga dan Penyidik Siber Direskrimsus Polda Sulsel. (LN)