PALAPO – Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di publik terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang berada di wilayah hukum polsek Bastem, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi bahwa kegiatan distribusi tersebut BUKAN merupakan distribusi BBM ilegal, melainkan proses distribusi resmi yang dilakukan oleh PT Juanama Anti Karma, yang telah memiliki legalitas dan izin yang sah.
PT Juanama Anti Karma menjalankan kegiatan distribusi BBM ke PLTMH berdasarkan dokumen izin resmi yang telah terdaftar dan disetujui oleh otoritas terkait, serta memiliki dokumen perjanjian kerja sama resmi dengan PT Pertamina Patra Niaga. Semua proses distribusi BBM dilakukan dengan mematuhi standar operasional dan regulasi yang berlaku, baik dari sisi teknis maupun administratif.
Reski Halim, aktivis peduli hukum Luwu Raya, telah melakukan penelusuran langsung terhadap informasi dan dokumen terkait distribusi tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa distribusi BBM oleh PT Juanama Anti Karma dilakukan secara legal, sah, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah, termasuk adanya kerja sama resmi dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Kami menegaskan bahwa tudingan atau anggapan yang menyebut kegiatan ini sebagai distribusi ilegal adalah tidak berdasar, tidak sesuai fakta, dan berpotensi merusak citra pihak-pihak yang telah bekerja secara profesional dan legal.
Kami juga menyatakan kesiapan untuk membuka seluruh dokumen serta menjalin komunikasi dengan pihak berwenang maupun masyarakat demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses distribusi BBM ini, khususnya di wilayah hukum Kapolsek Bastem.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan guna menjaga iklim usaha, investasi, serta distribusi energi yang sehat dan taat hukum di wilayah ini. (**)