MAKASSAR – Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Makassar belakang ini menjadi sorotan publik. Terindikasi beberapa tempat hiburan malam disebutkan melanggar ketentuan terkait perizinan dan Peraturan Daerah Pemkot Makassar.
Badan Advokasi Hukum Indonesia (Bakumda) melalui Direktorat Investigasi melakukan somasi terhadap manajemen Pentagon Club Makassar yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Sejak 19 September 2022 lalu.
Ada 3 tuntutan somasi yang disampaikan diantaranya;
Pertama, Diduga pihak management Pentagon Club Makassar melakukan penjualan minuman beralkohol diluar waktu (Jam operasional) yang ditentukan oleh Perda kota Makassar yaitu Jam 01:00 WITA.
Kedua, Bahwa diduga pihak manajemen Pentagon Club Makassar secara bebas melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen yang belum cukup umur seperti yang telah ditentukan oleh Perda yaitu berusia di atas 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas (KTP)
Ketiga, Bahwa Perda yang dimaksud di atas adalah peraturan daerah kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Bakumda telah memberikan batasan waktu hingga 3 x 24 jam kepada pihak manajemen Pentagon Club Makassar terkait dengan Tuntutan nya itu.
Namun, hingga kini pihak Pentagon Club Makassar belum memberikan respon. Akan hal itu Direktur Investigasi Bakumda Supriadi, SH menyayangkan sikap management.
“Surat sudah kami sampaikan secara resmi ke pihak management. Artinya sampai dengan waktu yang telah kami sampaikan dalam surat somasi itu tidak di indahkan pihak Pentagon. Selanjutnya akan kami bahas di internal organisasi,” singkat mantan aktivis pergerakan di Makassar ini.
Pengamat sosial, Muh. Juanda Syamsu saat dihubungi mengatakan banyaknya pelanggaran terhadap Perda dan Perizinan di kota Makassar sangat disayangkan nya.
“Peraturan daerah itu dibuat agar dunia usaha khususnya hiburan malam taat aturan. Justru bukan untuk di langgar, Misalkan itu tadi batas waktu yang telah diatur, hingga pukul 1 dini hari,” tutur Juanda.
Dia pun menyampaikan adanya informasi aktivitas THM yang dulu nya bernama Hollywings kini berganti nama menjadi Pentagon beraktivitas hingga pukul 4 pagi.
“Satuan polisi pamong praja kota Makassar sebagai penegak Perda berkewajiban untuk bertindak jangan hanya diam,” katanya.
“Di dalam Perda nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, harus ditegakkan malah jangan dibiarkan berlarut-larut tentu akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ungkap alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogyakarta ini. (**)