Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
LEGION-NEWS, Jakarta – Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII membongkar anggaran 21 Miliar untuk diseminasi pembatalan haji 2021. Benar apa yang dikemukakan anggota Fraksi Demokrat bahwa diseminasi tidak diperlukan apalagi dengan biaya 21 Milyar. Publik termasuk jamaah dengan pengumuman pembatalan saja sudah paham. Ada pandemi dan ada pula otoritas Saudi yang hingga saat itu tidak membuka Visa haji.
Lalu 21 Milyar untuk apa? Mengumpulkan jamaah juga tidak, baik di Daerah maupun di Pusat. Sayangnya Menteri Yaqut Cholil Qoumas tidak mengklarifikasi atas penggunaan dana tersebut di depan rapat Komisi VIII sehingga wajar jika kini muncul pertanyaan publik, terjadi korupsi kah ?
Dana haji yang besar memang rawan penyimpangan. Meskipun dana haji itu kini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukan berarti telah terjamin keamanan pemanfaatan. Saat muncul isu penggunaan untuk infrastruktur saja telah menggoncangkan jama’ah dan umat Islam. Perlu kejelasan 21 Miliar yang digunakan untuk diseminasi pembatalan itu menggunakan dana apa dan untuk alokasi apa saja.
Dibandingkan dengan korupsi trilyunan jumlah 21 Milyar itu kecil, tetapi jika dengan puluh atau ratus juta maka itu sangat besar. Lagi pula korupsi itu tidaklah memandang besaran jumlah karena yang penting adanya kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perlu diselidiki apakah ada penyimpangan hukum dari kasus diseminasi ini?
Ayo KPK atau Kejaksaan Agung periksa Menteri Agama. Pembatalan yang sudah jelas merugikan jamaah ternyata kini terindikasi merugikan negara pula. Ke kantong dan rekening siapa saja dana itu mengalir? Bahaya jika begitu mudahnya uang rakyat digasak dengan mengatasnamakan kegiatan agama.
Teringat saat Menteri Agama dulu Suryadharma Ali yang tersangkut kasus penggunaan dana haji hingga harus mendekam di penjara. Awalnya menganggap sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan. Seluruhnya dilakukan sesuai prosedur. Akan tetapi setelah didalami oleh PPATK dan untuk kemudian KPK turun tangan, maka terbuktilah bahwa apa yang dilakukan Menteri Agama itu adalah keliru. Menteri melakukan tindak pidana korupsi.
Komisi VIII DPR yang telah memulai mempertanyakan harus pula menindaklanjuti temuan ini, karena saat pertemuan terbuka dengan Menteri Agama Yaqut ternyata belum mendapat jawaban yang jelas dan memuaskan.
Bila Menag meyakini dirinya bersih, maka ia dan jajarannya harus siap untuk diperiksa baik oleh PPATK, KPK, ataupun Kejaksaan Agung. Selamat bersih-bersih, Gus Yaqut.