MAKASSAR, Legion-news Polemik terkait gaji karyawan tertunda yang beredar di media online dibantah Dirut PD Parkir Makassar.
Dirut PD Parkir H. Irham Syah Gaffar merespon hal tersebut dan mengatakan mungkin ada kekeliruan dalam menyikapi kebijakan ini,
“Salah klarifikasi ini bukan di tahan sepenuhnya, hanya 25 persen sebagai persyaratan agar segera melakukan Vaksin,” ungkap Ilham kepada awak media legion news.com Kamis (12/08/2021).
Kita juga tetap punya kebijakan dalam hal penerapan aturan di kantor terkait dengan program vaksinasi nasioanl dari Pemerintah,
“Bagi yang mempunyai riwayat penyakit dan memang tidak bisa Vaksin maka idealnya harus di buktikan dengan surat keterangan dokter spesialis”
Jadi terkait dengan isu gaji di tahan itu tidak benar adanya, kita tetap punya kebijakan yang berpihak kekaryawan.
Sebelumnya Andi Nanrang salah satu karyawan PD Parkir protes dengan kebijakan tersebut, Beberapa karyawan PD Parkir Makassar mengeluh tidak menerima gaji karna harus melewati persyaratan khusus dalam hal ini mengikuti vaksinasi, ungkapnya. (anas)

























