JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Putri Candrawathi Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (30/9).
Adapun total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo serta para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer. Kemudian, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, empat tersangka telah ditahan polisi, hanya Putri yang belum ditahan. Mabes Polri pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.
Polri pun mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka.
Ketujuh berkas perkara itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Arman Hanis selaku salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo pada Kamis, 28 September 2022 menggelar konferensi pers pada, Kamis, 28 September 2022.
Arman Hanis selaku salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya mengukapkan kondisi kesehatan Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya Arman Hanis menyampaikan mengenai kondisi kesehatan Putri Candrawathi saat ini. Dia menjelaskan kondisi istri eks Kadiv Propam Polri itu masih memprihatinkan dan terus berkonsultasi ke psikiater.
Selain itu Arman mengukapkan jika istri Ferdy Sambo masih terus dalam perawatan.
“Kesiapan klien kami bahwa kondisi kesehatan klien kami ini memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater,” ucap Arman dalam konfrensi pers pada, Kamis, (28/9)
Maka dari itu, Arman berharap tak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi dengan alasan masih memiliki anak di bawah dua tahun.
“Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau aksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan,” tuturnya.
“Dan kliem kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun,” tambahnya.
Arman pun akan mengajukan surat permohonan terhadap Putri Candrawathi tidak ditahan sesuai aturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). (**)