Diperiksa 12 Jam Hingga Penyidik Lakukan Penyitaan Handphone Milik Aiman

FOTO: Aiman Witjaksono, Juru bicara atau Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro jaya. 
FOTO: Aiman Witjaksono, Juru bicara atau Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro jaya. 

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Aiman Witjaksono, Juru bicara atau Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Dia diperiksa sebagai saksi terlapor di kasus tudingan ‘Polisi tak Netral’.

Politisi partai Perindo itu diperiksa kurang lebih 12 jam lamanya. Aiman dicecar 59 pertanyaan tidak sampai disitu, ponsel (Handphone) miliknya disita penyidik usai pemeriksaan dilakukan.

“Dari kurang lebih 12 jam ini ada memang istirahat dan ada 59 pertanyaan dan telah dijawab oleh Aiman berdasarkan fakta-fakta yang kita miliki,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di Polda Metro Jaya. Jumat,

Advertisement

Kepada media Aiman Witjaksono mengatakan dirinya keberatan dengan penyitaan ponsel yang dilakukan oleh pihak penyidik.

Dikatakan nya dirinya merasa khawatir dengan narasumber yang memberitahukan informasi terkait ‘polisi tak netral’ terungkap.

Aiman menyebut sebagai jurnalis, dirinya mempunyai hak tolak untuk tidak memberitahukan narasumber tersebut.

“Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan,” kata Aiman.

“Kami tidak akan akan membuka narasumbernya dengan resiko dan tentu saya punya risiko atas hal itu dan tentu saya tidak akan pernah siapa membuat narasumber saya,” imbuhnya

“Biarkan risiko ini saya ambil karena saya meyakini mereka orang orang baik dan mereka orang-orang yang wajib dilindungi identitasnya,” tutur Jubir TPN Ganjar Mahfud itu.

Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.

Dia menegaskan hal tersebut seusai dengan aturan yang ada.

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” kata Ade Safri.

Ade mengatakan hingga kini pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan.

“Masih saksi,” tutup Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu. (**)

Advertisement