LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas ekspor
Mentahcrude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya di tahun pada periode 2021 – 2022.
Diketahui pada Senin (24/7) Airlangga mangkir untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi oleh Penyidik.
Airlangga mengatakan, bila nantinya Kejaksaan Agung sudah memberikan undangan secara resmi, maka ia akan memenuhi pemanggilan tersebut.
Kejaksaan Agung sendiri telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Airlangga pada Senin (24/7) mendatang setelah ia tak hadir pemanggilan pertama pada Selasa (18/7).
“Pertama, nanti sesudah ada undangan saya hadir. Tentu saya akan hadir saja karena tentu sesuai undangannya,” kata Airlangga saat ditemui di kawasan HI, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Airlangga tak menjelaskan alasannya tak memenuhi panggilan pertama Kejagung pada pukul 16.00 WIB. Namun, pada Selasa lalu, ia telah menegaskan bahwa pada sore hari itu memiliki agenda tersendiri.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hingga pukul 18.00 WIB pada Selasa lalu, tim penyidik Kejagung juga tak mendapatkan konfirmasi dari Airlangga tentang alasan ketidakhadirannya.
“Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan tidak hadir,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa malam.
Maka dari itu, Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang, yakni pada 24 Juli 2023. Undangan pemanggilan kedua pun rencananya disampaikan pada Kamis ini ke Airlangga.
“Kami tim penyidik Jampidsus Kejagung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin tanggal 24 Juli 2023,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan, pemanggilan pemeriksaan Airlangga ini dilakukan terkait dengan penetapan tersangka tiga korporasi pada kasus pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng (migor), minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), sejak Juni lalu.
Pemanggilan ini baru dilayangkan kepada Airlangga karena berdasarkan keputusan Mahkamah Agung besaran kerugian negara yang diberikan kepada tiga korporasi ini tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pada 15 Juni 2023 lalu, 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng. Penetapan itu hasil penyidikan korporasi yang dilakukan mengacu pada putusan peradilan.
Oleh sebab itu, tim penyidik melakukan pengembangan penelusuran perkara dari sisi kebijakan, sehingga itu membutuhkan waktu lebih. Karenanya, saat penelusuran sudah dilakukan, Airlangga Hartarto saat ini dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan ini.
“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” kata Ketut saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Selain untuk menggali menggali informasi perkara dari sisi evaluasi kebijakan, ia melanjutkan, tim penyidik juga menggali informasi perkara ini dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan menurut keputusan Mahkamah Agung sebesar Rp 6,47 triliun.
“Dari hasil keputusan Mahkamah Agung inilah yang kita dalami semua sehingga menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa pada hari ini,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga saat ini bukan karena alasan politik. Ia memastikan, Kejaksaan Agung akan terus memastikan proses penelusuran perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO ini betul-betul transparan dan dilakukan secara profesional.
Ia juga menekankan, pemanggilan Airlangga ini tidak terkait dengan penetapan terdakwa Lin Che Wei, Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, kasus Lin Che Wei sudah memasuki proses persidangan, dan telah juga ditetapkan vonisnya.
“Bahwa yang bersangkutan dipanggil sekali lagi atas nama tersangka korporasi, yang tiga korporasi itu. Kalau yang Lin Che Wei kan sudah lewat ya, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi,” tutur Ketut. (CNBC)