Dilaporkan Pihak Kementerian PKP Kejati Sulsel Bakal Garap Kasus Dugaan Korupsi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III

FOTO: Heri Jerman Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan keterangan persnya di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (Humas Kejati Sulsel)
FOTO: Heri Jerman Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan keterangan persnya di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (Humas Kejati Sulsel)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menerima laporan dugaan korupsi yang terjadi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi itu disampaikan oleh Heri Jerman selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kejati Sulsel.

Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim di Kejati Sulsel, Selasa (27/5/2025). Heri Jermen menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kajati Sulsel, Agus Salim.

Inspektur Kementerian PKP, Heri Jerman mengatakan pelaporan kasus ini sebagai wujud komitmen bersih-bersih Menteri PKP Maruarar Sirait dan melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto agar tidak boleh lagi ada segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Advertisement

“Ini perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk berantas Korupsi di seluruh Kementerian, dan juga perintah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai komitmen yang tinggi untuk menciptakan Kementerian yang bersih bebas dari korupsi sehingga perlu tindakan yg tegas terhadap oknum-oknum yang telah melakukan korupsi,” kata Heri Jerman.

Adapun laporan dugaan korupsi yang disampaikan Irjen Kementerian PKP terkait Penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp. 1. 115.756.852 yang dilakukan oleh saudara II dkk (mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022 – 2024).

Heri Jerman menjelaskan modus perbuatan yang dilakukan II dkk. Pertama terkait perjalanan dinas fiktif periode tahun 2022-2023 dengan modus sewa kendaraan, yang dilakukan oleh II bersama sama dengan Bendaharawan dkk. Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp914.051.662,00.

Kedua, terkait Korupsi Kolusi dalam pengadaan DED (Detail Enginering Design) sebesar Rp201.705.190. Modusnya Seluruh paket (7 paket) pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 sedangkan Penandatanganan kontrak baru dilaksanakan pada bulan November 2022.

“Paket pekerjaan tersebut dipecah jadi 5 paket yang seharusnya dikerjakan 5 penyedia jasa namun kenyataannya dikerjakan oleh 1 orang yaitu HM yang merupakan kolega Saudara II,” jelas Heri Jerman.

Sehingga total Kerugian Negara yang dilaporkan Irjen Kementerian PKP pada Kejati Sulsel sebesar Rp. 1.115.756.852 (satu miliar seratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima pukuh dua rupiah).

Pelaporan dugaan korupsi ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh Heri Jerman dalam waktu 4 bulan menjabat Irjen Kementerian PKP.

Sebelumnya, kasus pertama yang dilaporkan dugaan korupsi pembangunan Rumah Khusus di Maluku dengan kerugian negara Rp.2,8 milliar. Kedua, Kasus Rusus Perumahan untuk Pejuang Eks Tim-Tim TA 2022-2024 nilai proyek sebesar Rp.430 milliar lebih. Dan ketiga Kasus BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di Kabupaten Sumenep TA 2024 sebesar Rp. 109 miliar. (*)

Advertisement