MAKASSAR||Legion-news.com Perkembangan terkini penyebaran virus desiase corona virus 2019 atau COVID-19 di kota Makassar update terkini. Jumat, (16/7/2021) lalu.
Dikutip dari laman website infocorona.makassar.go.id terkait dengan informasi penanggulangan COVID-19 kota Makassar.
Update Dinas Kesehatan kota Makassar Jumat 26 Juli 2021 hingga pukul 23:59 WITA menunjukan total ‘Konfirmasi Aktif’ mencapai 308, Sedangkan ‘Sembuh’ mencapai 31.066 dan Meninggal mecapai angka 590 orang.
Data sebaran pasien di 15 kecamatan di kota Makassar tertinggi berada di kecamatan Rapocini dengan jumlah pasien ‘Suspek’ 1369 orang dan Kedua berada di kecamatan Biringkanaya sebanyak 1343 orang.
Sedangkan jumlah pasien ‘Konfirmasi’ tertinggi sebanyak 4809 orang berada di Kecamatan Biringkanaya disusul Kecamatan Rappocini ‘Konfirmasih’ sebanyak 4462 pasien, dikutip dan dilihat di website infocorona.go.id Minggu, 18 Juli 2021.
Mengenal istilah di dunia kesehatan selama masa pandemi COVID-19.
Perubahan istilah kesehatan tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang disetujui Menkes Terawan pada Senin (13/7/2020) lalu.
“Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” demikian dikutip dari Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020).
Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, pernah kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS (sindrom pernapasan akut)/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus Konfimasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan lab RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi 2 yakni:
- Simptomatik atau konfirmasi dengan gejala
- Asimptomatik atau konfirmasi tanpa gejala
Discarded
Istilah ini merujuk pada pasien sembuh. Adapun kriterianya yakni:
- Pasien yang hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
- Seseorang yang berstatus Kontak Erat dan sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Follow Up
Tindak lanjut dari dokter yang konsisten, misalnya untuk mengingatkan pasien mengenai jadwal pemeriksaan selanjutnya, atau sekadar mengirimkan informasi kesehatan misalnya lewat newsletter ke alamat email-nya per bulan, dapat meningkatkan keberhasilan perawatan. (Rdk)