Dikecam Berbagai Ormas Soal Bendera LGBT, Kemlu Bakal Panggil Dubes Inggris

FOTO: Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menyayangkan tindakan Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT di Jakarta/Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
FOTO: Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menyayangkan tindakan Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT di Jakarta/Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami

LEGION NEWS.COM – Berbagai ormas di indonesia lakukan protes keras terhadap kantor kedutaan besar inggris di Jakarta mengibarkan bendera LGBT yang dipasang sejak tanggal 17 Mei 2022 lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia dan Transfobia.

Bendera yang bercorak pelangi itu identik dengan kelompok minoritas lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT di depan kantor Kedutaan Besar Inggris di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Di Makassar misalnya, Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia atau BMI, Muhammad Zulkifli melayangkan protes keras kepada Kedubes Inggris. Bahkan Ketum BMI ini meminta duta besar kerajaan inggris tersebut hengkang dari Indonesia.

Akan adanya sikap protes dari ormas islam. Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengatakan akan memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia guna meminta klarifikasi soal pemasangan bendera pelangi yang identik dengan kelompok LGBT.

Advertisement

Dihubungi melalui telepon pada Sabtu (21/5/2022) pagi, Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan “ada rencana Kementerian Luar Negeri akan meminta klarifikasi kepada Duta Besar Inggris di Jakarta,” tetapi soal waktunya masih menunggu bagian yang menangani wilayah Inggris.

Bendera pelangi itu kini sudah tidak lagi sejajar dengan bendera Inggris, tetapi dalam unggahan di akun instagram resmi @ukinindonesia, Kedutaan Besar Inggris menjelaskan alasan pemasangan bendera tersebut. “Kadangkala penting untuk mengambil sikap atas apa yang menurut Anda benar, bahkan ketika ketidaksepahaman itu membuat (hubungan) antarteman menjadi tidak nyaman,” demikian petikan pembuka pernyataan itu.

Ditambahkan, “Inggris menilai hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang di mana pun harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa rasa takut akan terjadinya kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak merasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri.”

Lebih jauh pernyataan itu memaparkan bahwa kriminalisasi terhadap kelompok minoritas LGBT masih terjadi di puluhan negara, termasuk pelecehan dan aksi kekerasan. “Ini harus berubah. Kita harus bekerja untuk membuat kemajuan. Kami menyatukan masyarakat dan pemerintah. Kami ingin mendengar beragam suara. Kami ingin memahami konteks lokal.”

Unggahan ini dan dua unggahan lain, yang bahkan tidak terkait dengan isu LGBT, diserbu netizen.

Setelah Pemanggilan, Kemlu Diminta Beri Penjelasan

Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri dalam memanggil Duta Besar Inggris di Jakarta.

“Pemanggilan ini sebagai jawaban kepada publik Indonesia bahwa pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap kedubes asing yang tidak menghormati nilai-nilai yang berlaku di Indonesia,” kata Hikmahanto.

“Sewajarnya pemerintah bertindak responsif atas tidak sensitifnya Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT di kedutaannya dan memperingatkan agar menghormati norma sosial yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Hikmahanto juga mengusulkan agar Kemlu menjelaskan kepada publik hasil pemanggilan itu, sehingga “kegaduhan tidak berlanjut.”

Isu LGBT Marak

Isu LGBT kembali marak di Tanah Air pasca pengudaraan siniar atau podcast Deddy Corbuzier dalam wawancaranya dengan pasangan gay Ragil Mahardika dan Fred pada awal Mei. Kritik tajam masyarakat membuat Deddy mencabut siniar itu dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik.

“Saya minta maaf, tapi ingin sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada tujuan dan niat untuk mengkampanyekan LGBT, bahkan selalu ngomong tidak akan mendukung hal tersebut,” ujar Deddy di akun instagramnya.

Satu minggu setelah kontroversi itu, pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal rencana mendorong revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur pemidanaan terhadap LGBT, kembali menarik perhatian publik.

Berbicara pada wartawan di Bali, Rabu (18/5), Mahfud MD menyatakan revisi yang berisi aturan pemidanaan itu sudah ada, tetapi pembahasannya terhenti pada 2017. Ia mendorong beleid tersebut segera digolkan, dan jika ada yang tidak setuju, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini memicu kecaman beberapa kelompok masyarakat sipil yang menilai pidana LGBT lewat RKUHP melanggar ranah privasi warga negara.(Sumber: okezone)

 

Advertisement