SURABAYA||Legion-news.com Budi Said, Pengusaha asal kota Surabaya, Jawa Timur ini. oleh pengadilan negeri setempat, mengabulkan gugatannya. Terhadap PT. Antam salah satu Badan Usaha Milik Negara
PT. Antam merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor. Melalui wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia yang kaya akan bahan mineral, kegiatan ANTAM mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, dan batubara.
Berdasarkan pencarian di sipp.pn.surabayakota.go.id, gugatan ini didaftarkan Budi Said melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari. Adapun pihak tergugat pertama adalah PT Aneka Tambang Tbk, kedua Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam, ketiga Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, keempat Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, dan kelima Eksi Anggraeni. Selain itu ada 7 turut tergugat dalam kasus tersebut.
PN Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya. PT Antam dijatuhi hukuman harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Mengutip petitum, Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
“Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.” demikian bunyi petitum tersebut.
Selain itu, pengadilan memutuskan menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,- (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah).
Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang barang tetap dan/atau barang barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat V. (**)