LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas untuk menyelesaikan penghapusan pegawai honorer sebelum tanggal 28 November 2023. Hal itu atas dorongan dari Komisi II DPR RI
Oleh Komisi II diperintahkan batas waktu penghapusan pegawai honorer sendiri mengacu pada pasal 99 ayat 2 PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, komisi II DPR juga memberikan beberapa catatan mengenai penghapusan honorer tersebut yaitu sebagai berikut:
Pertama yaitu tidak terdapat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh pegawai honorer.
Kedua, tidak terdapat pengurangan honor yang diterima oleh honorer saat ini
- Baca juga:
Fadil Imran Pecah Bintang Tiga, Polisi Nyentrik Kebal Peluru, Jacklyn Choppers Beri Ucapan Selamat
Ketiga, kebijakan yang diambil juga bertujuan untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran negara
Keempat, menerapkan prinsip kompetitif, keadilan, dan memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh warga negara Indonesia dalam menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anas juga menyetujui dan kembali menegaskan bahwa tidak akan melakukan PHK secara masal dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini.
Dia menambahkan bahwa Kementerian PANRB akan menaruh perhatian secara khusus di dalam penyelesaian persoalan ini.
Pada proses pembahasan penyelesainnya, pemerintah juga telah menemukan titik temu, hal ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya Anas mengatakan bahwa pihaknya mempunyai poin-poin, pertama yaitu akan menghindari PHK secara masal, hal ini karena jika PP dan Undang-Undangnya nya dijalankan maka akan terdapat PHK secara masal di bulan November.
Pada saat ini sendiri terdapat sebanyak 2,3 juta pegawai honorer, jika dilakukan PHK masal maka kondisi tersebut berpotensi untuk mengganggu pelayanan publik, lanjut Anas.
Anas mengatakan bahwa untuk poin kedua Kementerian PANRB telah bersepakat untuk tidak akan ada pembengkakan anggaran negara. Jadinya prinsipnya yaitu tidak terdapatnya PHK secara masal, dan tidak terdapatnya pembengkakan anggaran negara.
Kondisi yang sedemikian ini juga mendatangkan PR yang besar untuk pemerintah, hal ini karena, tidak dilakukannya PHK akan berpotensi membuat pembengkakan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan itu pada poin ketiga yang juga telah disepakati yaitu tidak boleh terdapat penurunan pendapatan untuk para tenaga honorer tersebut. Anas mengatakan bahwa sejumlah opsi penyelesaian honorer saat ini telah dibuat, namun dia enggan untuk mengumumkan detailnya.
Pasalnya, opsi tersebut masih akan terus dilakukan pengkajian secara mendalam bersama dengan DPR, asosiasi wali kota, asosiasi gubernur, dan para bupati dalam rangka mencari solusi yang terbaik.
Anas mengatakan bahwa pihaknya akan terus mematangkan dan mencari solusi yang terbaik karena sebagai besar non ASN ini berada di pemerintah daerah (pemda), totalnya lebih dari 50 persen yang ada di pemda.
Dan dia tidak ingin menyampaikan opsi tersebut pada saat ini karena masih sedang di godog, akan tetapi sudah hampir terdapat titik temu antara pemerintah, DPR dengan asosiasi wali kota, bupati, dan para gubernur seluruh Indonesia.
Itu tadi informasi mengenai MenPAN-RB yang resmi untuk melakukan penghapusan pegawai honorer pada bulan November beserta opsi-opsi yang diberikan. (**)