HUKUM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat kembali berlanjut dengan menghadiri Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain istri mantan Kadiv Propam Polri hadir dalam persidangan itu sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Putri dalam pengakuannya dihadapan majelis hakim dalam persidangan itu mengatakan telah terjadi kekerasan seksual terhadap dirinya.
Dia mengatakan Brigadir Yosua Hutabarat telah memperkosa dirinya di Magelang, Jawa Tengah.
Sambil menangis, Putri Candrawathi mengaku Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.
“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah, itu yang benar-benar terjadi,” kata Putri sambil menangis seperti dilansir dari detik.com
Hal itu disampaikan Putri saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi pun mempertanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada dirinya selaku ibu Bhayangkari.
“Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” imbuhnya. (LN/detik)