LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota makassar nomor urut 3, Indira Yusuf-Ilham Ari, Donal Fariz, Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi mengungkapkan adanya “pemilih siluman” pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Donal mengatakan hal itu dihadapan ketua majelis hakim panel III, Arief Hidayat. Jumat (10/1/2025).
Donal bilang, Pemilih siluman itu terdeteksi dari manipulasi tanda tangan palsu di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di lebih dari 300 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di kota Makassar.
“Pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir ini tidaklah terjadi secara sporadik,” kata Donal seperti dilihat dan didengar di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Jumat,
Bahkan kata penasehat hukum INIMI itu menyebut pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir terjadi dengan persebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Ini terjadi dengan persebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar,” ujar Donal dalam sidang gugatan di gedung MK di Jakarta.
Donal juga mengungkapkan berdasarkan pengakuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang menyatakan bahwa KPPS sendiri yang menandatangani seluruh DHPT.
“Kemudian, pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS, tetapi tidak diminta menandatangani DHPT dan tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT,” kata Donal.
Adapun hakim MK panel III, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Arief Hidayat menjabat sebagai Ketua Panel III.
Pembagian perkara ke dalam panel dilakukan karena terbatasnya waktu untuk menangani perkara sengketa. Pembagian perkara dilakukan secara proporsional dan para hakim tidak menangani perkara dari daerah asalnya. (*)