Digelar di Palopo, IKA Unhas Lutra Layangkan Protes, ini Isi Surat Pernyataannya

Ilustrasi Protes
Ilustrasi Protes

MAKASSAR – Musyawarah Daerah I IKA Universitas Hasanuddin Luwu Utara (Lutra). Ditolak oleh para alumni nya, yang saat ini berdomisili di Lutra.

Seperti yang diterima redaksi legion-news.com berisikan Surat Pernyataan bertuliskan Ahad 21 Agustus 2022.

Seperti dikutip dalam Surat Pernyataan itu,

“Kami atas nama sebagian besar Alumni Universitas Hasanuddin yang berdomisili di Kabupaten Luwu Utara dari berbagai Fakultas dan Jurusan menyatakan menolak terhadap kegiatan dan hasil yang mereka klaim sebagai Musyawarah Daerah I IKA Universitas Hasanuddin Luwu Utara,” Seperti dikutip dalam Surat Pernyataan itu, diterima awak media. Selasa, (23/8)

Advertisement

Dalam Surat pernyataan itu juga menolak ditetapkanya Bahtiar Manajeng sebagai Ketua IKA Unhas Luwu Utara.

FOTO: Legalitas formal dengan bukti Catatan Kantor Kesatuan Bangsa dan Linmas Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Nomor: 225/482/Kesbang dan Linmas.
FOTO: Legalitas formal dengan bukti Catatan Kantor Kesatuan Bangsa dan Linmas Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Nomor: 225/482/Kesbang dan Linmas.

Disebutkan Musyawarah Daerah I IKA Universitas Hasanuddin Luwu Utara yang dilaksanakan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada sebagian besar Alumni yang berdomisili di Luwu Utara.

Diketahui dari dalam surat pernyataan itu Musda berlangsung di Kota Palopo, Ahad 20 Agustus 2022 lalu. Disebutkan yang hadir diantaranya Bakhtiar Manajeng, Fajar Sadiq Simola, dan Fujianto Mannati.

Alasan penolakan itu adalah atas pertimbangan kami tolak dengan pertimbangan; Dilaksanakan secara diam-diam dengan kalangan tertentu tanpa melibatkan sebagian Alumni yang sebelumnya sudah menjadi bagian/pengurus demisioner.

Lanjut, Dilain pihak yang mengaku inisiator tergabung juga dalam Group WA Alumni IKA Unhas;

Berdasarkan Anggaran Dasar Bab VII Pasal 17 Ayat 1 “Pengurus daerah berkedudukan di Ibukota kabupaten dan/atau kota,”

Sedangkan kegiatan Musda I Ika Unhas Luwu Utara yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2022 berlangsung di Kota Palopo. Yang notabene bukan wilayah administratif Kabupaten Luwu Utara.

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Bab VIII Pasal 19 Ayat 3, “Bagi pengurus yang masa baktinya berakhir dan belum melaksanakan musyawarah maka kewenangannya diambil alih oleh pengurus yang berada satu tingkat lebih tinggi untuk melaksanakan musyawarah

Sedangkan yang terjadi adalah pengklaiman segelintir Alumni Unhas Luwu Utara menyatakan diri sebagai inisiator pelaksanaan musda I, bukan inisiatif Pengurus IKA Provinsi dan tidak ada koordinasi dengan sebagian besar Alumni di Luwu Utara.

Pada kenyataannya Ika Alumni Luwu Utara sudah lama terbentuk dan telah memiliki legalitas formal dengan bukti Catatan Kantor Kesatuan Bangsa dan Linmas Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Nomor: 225/482/Kesbang dan Linmas.

Bukti lain adalah pernah terbentuk kepengurusan Ika Alumni Unhas Luwu Utara dimana Mantan Bupati Luwu Utara Arifin Djunaedi sebagai Ketua dan Aris Mustamin (anggota DPRD Luwu Utara) sebagai Sekretaris.

Secara etika kelembagaan tak tertulis harusnya mereka-mereka yang menyatakan diri sebagai inisiator Musda I terjadi komunikasi dengan sebagian besar Alumni Unhas Luwu Utara melalui pemanfaatan media komunikasi yang disepakati yakni media WhatsApp Group, namun buktinya tidak ada, bahkan kesannya ditutup-tutupi.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat demi keberlangsungan Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Luwu Utara yang lebih baik kedepannya.

Keseluruhan tulisan diatas dikutip dari Surat Pernyataan yang diterima awak media. (***)

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan legion news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi legion news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Advertisement