Diduga Untuk Klaim Lahan, Warga Nekat Palsukan SKTLK Kepolisian

Pengacara Abdul Rahman ACM SH,MH mengungkap adanya pemalsuan dokumen kepolisian oleh sejumlah warga untuk kepentingan lahan (ist)
Pengacara Abdul Rahman ACM SH,MH mengungkap adanya pemalsuan dokumen kepolisian oleh sejumlah warga untuk kepentingan lahan (ist)

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Surat dokumen kepolisian berupa surat laporan kehilangan SKTLK diakui seorang warga telah dipalsukan untuk kepentingan lahan. Imbasnya sejumlah orangpun dirugikan akibat surat palsu tersebut.

Hal itu diakui Zainal Abidin bin Mone, salah seorang warga yang mengaku dirugikan atas tindakan pemalsuan itu.

Ditemui disalah satu warung kopi, Zainal Abidin melalui pengacaranya Abdul Rahman ACM SH.MH mengatakan.

Awalnya kasus pemalsuan ini terkuak saat pemeriksaan dokumen dalam sidang sengketa kepemilikan lahan miliknya dan beberapa warga di Biringkaya seluas 22 hektar.

Advertisement

Dalam pemeriksaan itu, telah terbit Copy Collection dari Kecamatan berdasarkan surat keterangan kehilangan palsu yang dibuat pelaku.

“Jadi akhirnya kami ketahui jika Copy Colection itu diterbitkan pihak kecamatan setelah mendapat surat kehilangan Akta Jual beli dari Kepolisian Polda Sulsel bernomor 431/IV/2021/SPKT. Dimana setelah dicek lagi surat itu ternyata adalah palsu,” ujar Abdul Rahman Minggu 6 Februari kemarin.

Menurut Abdul Rahman, surat SKTLK dari SPKT Polda Sulsel itu diketahui merupakan surat keterangan kehilangan dokumen berupa KTP, BPJS dan ATM. Namun oleh pelaku, diubah menjadi keterangan kehilangan Akta Jual beli.

“Jadi nomor SKTLK sama, tapi isinya diganti dengan keterangan kehilangan Akta Jual beli,” ujarnya.

Dengan pemalsuan itu kemudian pelaku dan teman-temannya yang mengklaim lahan milik warga itu.

“Bayangkan dengan surat itu banyak pihak yang dirugikan. Termasuk klien saya dan beberapa warga lainnya. Karena tanahnya terancam hilang diklaim pelaku dan teman-temannya,” ungkap Abdul Rahman.

Olehnya, kliennya dan sejumlah warga sangat berharap kasus pemalsuan itu dapat diproses oleh Kepolisian dan pelakunya dihukum berat. Terlebih pemalsuan dokumen itu juga sudah menciderai institusi kepolisian.

“Jadi saya kira kasus itu harus diproses hingga tuntas sampai pelakunya dihukum berat karena tidak hanya merugikan warga tapi juga telah menciderai institusi Kepolisian,” pungkasnya.

Kepala SPKT Polda Sulsel Bersikap, Lapor Pemalsu SKTLK

Sementara itu dikonfirmasi Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto dikabarkan telah menyikapi tindakan nekat tersebut.

Dia mengaku telah melaporkan beberapa warga usai nekat memalsukan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK).

Menurut AKBP Edi Harto, laporannya itu berawal dari datangnya seseorang bernama Mustakim ke kantor SPKT Polda Sulsel untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.

“Lalu petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh Mustakim berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli,” kata Edi Harto.

Dimana Mustakim berteman membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan berupa 36 akte jual beli dan yang mana laporan kehilangan tersebut diduga telah dipalsukan oleh terlapor berteman.

“Karena setelah pemeriksaan arsip yang ada di kantor SPKT Polda Sulsel Nomor laporan kehilangan: SKTLK/431/IV/2021/SPKT ternyata dilaporkan adalah kehilangan Kartu KTP, BPJS dan dua ATM, ” kata AKBP Edi Harto, Minggu (6/2/22).

Sementara itu Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi juga membenarkan kejadian itu.

Menurutnya terlapor membuat surat laporan kehilangan kemudian menambahkan itemnya.

Mantan Kapolsek Rappocini ini menerangkan, terlapor melakukan duplikat dokumen (scan) didalam perangkat komputernya kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.

Diakuinya, perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah di sita. Hanya saja pelaku sudah menghapus bukti scannya itu.

Kendati begitu menurut Ahmad bukan masalah besar, pihaknya bisa mengembalikan semua berkas yang dihapus tersebut untuk kepentingan pembuktian.

Tidak hanya itu saja, Ahmad juga mengaku telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat akan menaikkan perkara ini ketingkat penyidikan.

“Kita juga sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangkanya juga sudah kita periksa. Dalam waktu dekat kita tingkatkan kepenyidikan. Gelar perkara juga rencananya akan dilakukan pekan depan, ” kata Ahmad Mariadi. (Forwaka)

Advertisement