PANGKEP – Masyarakat Desa Kapoposong bali Meminta panitia untuk menganulir kemenangan calon kepala desa nomor urut dua karena diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Pangkep nomor 29 tahun 2002 pasal 28 ayat 5 Dan 11 tentang tata cara pemilihan pencalonan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 bahwa Kelengkapan persyaratan administrasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f berupa calon kepala Desa harus memiliki surat pengunduran diri sebagai Anggota Partai Politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum tahapan pendaftaran calon.
Hal ini disampaikan langsung oleh saudara di Risno sellai Koordinator aksi dalam orasinya Saat melakukan aksi demonstrasi bersama sebagian besar masyarakat desa Kapoposang bali di halaman kantor Desa Kapoposang bali, Rabu (07/12).
“Saudita Sumantri calon nomor urut 2 memiliki KTA NasDem dan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol yang di tanda tangani bulan Mei tahun 2022 kemarin artinya secara admistrasi ia tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala desa sebagaimana ketentuan dalam perbup Pikades Pangkep no 29 tahun 2022 yang mengharuskan anggota parpol mundur dengan ketentuan waktu minimal 5 tahun sebelum pencalonan,” ucap Risno dalam keterangan resminya.
“Kami meminta kepada PPKD Kapoposang Bali dan pihak dinas PMD pangkep menganulir kemenangan saudara Sumantri karena dia tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa,” tutup Risno dalam orasinya.