LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Empat orang telah dilakukan pencegahan berpergian keluar negeri dalam kasus dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero.
Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Keempat orang itu diantaranya eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Chrisna Damayanto. Kemudian, Alvin Pradipta Adyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah keempat orang itu.
Adapun pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.
“KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik,” ujar Ali.
Ali mengatakan, dalam perkara ini pihaknya KPK telah mengantongi bukti permulaan berupa penerimaan senilai belasan miliar rupiah.
Meski demikian, Ali menyampaikan bahwa KPK belum bisa mengungkap identitas para tersangka.
Menurut Ali, nama para tersangka, detail perkara, dan pasal yang disangkakan baru akan dibuka ketika penyidikan dinilai cukup.
“Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” kata Ali. (**)
















![Sudah Gelar Perkara Khusus di Mapolda Sulsel, Rektor Atma Jaya Makassar Belum Terima SP2HP dari Penyidik FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151-150x150.jpg)







![Sudah Gelar Perkara Khusus di Mapolda Sulsel, Rektor Atma Jaya Makassar Belum Terima SP2HP dari Penyidik FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151-100x70.jpg)
