Diduga Terima Suap Rp60 Miliar dari Bos Minyak Goreng, 4 Hakim dan 1 Panitera Ditetapkan Jadi Tersangka

0
Ilustrasi kasus suap
Ilustrasi kasus suap

LEGIONNEWS.COM – Akhirnya penyidik pada Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 orang hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka dalam kasus perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Ketiga tersangka baru itu hakim ketua Djuyamto serta hakim anggota Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim itu disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin (14/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup dimana penyidik periksa 7 orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Senin dinihari tadi.

Terdapat 7 tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya penyidik dari Dirdik Jampidsus Kejagung telah menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka.

MAN tidak sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka, Salah satu panitera muda dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga menetapkan 2 orang sebagai tersangka mereka diantaranya Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) keduanya berprofesi sebagai advokat.

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, yang diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ungkap Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

Dalam perkara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp 11,8 triliun kepada perusahaan Wilmar Group.

Selain perusahaan tersebut, JPU juga menuntut Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun.

Sedangkan Permata Hijau Group sebesar Rp 937 miliar.

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Atas keputusan hakim pada PN Jakarta Selatan Kejagung melakukan pengusutan. Hasilnya Dirdik Jampidsus menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut.

Dari hasil pengusutan itu ditemukan Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar Abdul Qohar.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan.

Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah. (*)

Advertisement