MAROS – Firman salah satu warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menyoroti bebasnya pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU di Kecamatan Bantimurung.
Menurut eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Bosowa, Firman, kepada media mengatakan kejahatan di sektor migas itu seakan-akan dilakukan pemberian oleh pemerintah setempat dan aparat penegak hukum.
Dia berkata, SPBU Nomor SPBU 74 905 01 yang terletak di jalan poros Bantimurung Jawi-jawi, Kecamatan Bantimurung, Maros, patut diduga telah melanggar ketentuan yang diatur di dalam amanat UU No 22 tahun 2012 tentang pengendalian BBM bersubsidi.
“Saya harap pihak Kepolisian tidak tutup mata, tentu perbuatan itu melanggar UU Migas,” kata Kader HMI di Maros ini. Sabtu (16/12)
“Ini tentunya sudah merugikan masyarakat dan negara. Saya minta juga agar Polisi menangkap para mafia solar yang beroperasi di SPBU Jawi-Jawi dan para operatornya yang ikut membantu para mafia untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi,” imbuh eks Ketua BEM Polibos Makassar ini.
Terkait dengan temuan warga Maros tersebut. Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Aset Negara RI, Subhan, SH mengatakan hal itu tentunya akan berdampak hukum.
“Itu bisa berdampak hukum. Bisa saja pihak pertamina wilayah VII Makassar menghentikan penyumplaian BBM jenis solar ke SPBU dimaksud,” tutur lawyer di Makassar ini.
“Setiap SPBU yang ada di Sulsel memiliki CCTV yang sudah terkonektifitas dengan pihak pertamina wilayah VII Makassar,” ujar Subhan.
Bila terbukti temuan eks ketua Politeknik Bosowa Makassar itu. Pihak nya akan menindak lanjuti hal itu dan melaporkan ke pihak Pertamina. (**)