
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima pengurus Karang Taruna yang mempertanyakan izin operasional sejumlah tempat hiburan malam di kota Makassar.
Pertemuan tersebut berlangsung di
gedung Makassar Government Centre (MGC) ruang rapat DPMPTSP, Kelurahan Baru, Ujung Pandang, Makassar pada Rabu (22/4).
Hadir dalam pertemuan itu secara virtual zoom, Kepala badan PTSP, Dinas Pariwisata dan Satpol PP pemerintah provinsi (Pemprov) sulawesi selatan.
Terungkap dalam pertemuan itu salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s di Jalan AP Pettarani Makassar diduga memanipulasi izin operasional alias bodong.
“Benar tadi kami di undang untuk ikut rapat pertemuan dengan DPMPTSP kota Makassar bersama PTSP, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pemprov Sulsel,” ungkap Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muhammad Zulkifli kepada media Rabu malam (23/4).
Dikatakannya, PT. Makassar Pettarani Point, Pengelolaan THM Helen’s di Jalan AP Pettarani Makassar, Telah mengantongi izin operasional perizinan berusaha sektor non industri nomor 125/B.2/A.9/2025, Tanggal 14 Maret 2025.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan PT. Makassar Pettarani Point, Pengelolaan THM Helen’s di Jalan AP Pettarani Makassar, Juga mengantongi Nomor Kelompok Usaha (NKU) 202410-2812-2620-8363-168.
Namun kata Ketua Karang Taruna itu, Terungkap dalam pertemuan tersebut Tim Pengembang mengecek history dan lokasi dimana penerbitan izin hiburan malam itu dilakukan.
“Tadi pengakuan pihak PTSP Pemprov Sulsel, Telah mengkonfirmasi penerbitan sertifikat standar sektor pariwisata atas nama PT. Makassar Pettarani Point. Pihak PTSP Sulsel telah melakukan koordinasi dengan tim pengembang untuk mengecek history dan lokasi. Adapun perizinan yang terbit sesuai prosedur dan sudah sesuai tahapan untuk proses penerbitan izin, namun dilakukan dari lokasi North Carolina, Amerika Serikat,” tutur Zulkifli.
“Mereka pihak PTSP Sulsel mengaku kaget juga. Pasalnya mereka merasa tidak pernah menerima permohonan izin operasional THM oleh pihak PT. Makassar Pettarani Point ke pemerintah provinsi,” terang Zulkifli.
Karang Taruna Kota Makassar mencurigai sistem komputerisasi pihak PTSP Pemprov Sulsel dijebol.
“Kalau hal seperti ini benar, Menteri terkait harus disampaikan bahwa kemungkian di pusat sana ada mafia THM yang ingin menjadikan Makassar dan Sulawesi Selatan ini sebagai kota maksiat,” beber Ketua Karang Taruna Makassar itu.
“Menjebol sistem perizinan milik pemerintah adalah perbuatan melawan hukum. Pelaku dapat dipidana dengan undang undang ITE,” imbuh Zulkifli
“Kok bisa ya. Kami bingung kenapa proses perizinan dilakukan di Amerika Serikat?” tanya ketua karang taruna Makassar itu. (*)