MASAMBA – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara diduga menghentikan kasus seorang pelaku Narkoba inisial AM.
Pelaku yang diduga adalah seorang residivis beberapa tahun lalu, namun kali ini hanya menjalani 6 bulan menjalani rehabilitasi.
Pemerhati Pemuda dari Luwu Utara, Sumardi alias Bung Black sangat menyayangkan adanya penghentian kasus tersebut.
“Jika melihat latar belakang dari pelaku, sangat mustahil dilakukan rehabilitasi karena jelas tidak bersyarat,” ucap Bung Black pada awak media, Senin (07/6/25).
Menurutnya, selain diduga residivis, pelaku yang ditangkap pada awal Juni 2025 itu ditemukan banyaknya barang bukti plastik bening berisi butiran bening yang diduga sabu, sesuai rilis yang dimuat beberapa media.
“Apa mungkin seorang pemakai narkoba membawa plastik (saset) kosong ? ujar Bung Black.
Bung Black menyebutkan rehabilitasi hanya bersyarat bagi pemakai narkoba bukan bandar atau kurir. Dan juga tidak bersyarat bagi seorang residivis.
“Kami akan mendesak Kapolres Luwu Utara dan Kasat Narkoba untuk menjelaskan hal ini secara terbuka,” tegas Bung Black.
“Kami harap kepolisian selalu menjaga komitmen dalam proses hukum agar Luwu Utara ini bisa terbebas dari kasus narkoba,” pungkasnya.
Maka dengan itu saya bersama teman-teman pemuda pemerhati di Luwu Utara akan segera melakukan aksi unras dan audiensi ke pihak Kepolisian Resort luwu utara pertanyakan pertanyakan terkait hal ini,” pungkasnya.