LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Lembaga penggiat anti korupsi di Sulawesi Selatan kembali menyoroti soal pengadaan pupuk bagi petani di Sulsel untuk tahun anggaran 2022. Watch Relation of Coruption (WRC) Sulsel mengingatkan kepada para Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menggunakan pupuk yang melalui bisnis Multi Level Marketing (MLM)
Takdir Kasau, “Kami menduga ada beberapa kepala daerah (Bupati) yang bekerjasama dengan marketing multi level untuk pengadaan pupuk di Sulsel, itu tentu melanggar peraturan perundang-undangan dan tentunya itu kejahatan korupsi,” kata dia. Senin, (7/12)
“MLM atau Muliti Level Marketing merupaka salah satu sistem pemasaran yang memanfaatkan pelanggan sebagai suatu jaringan distribusi,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel ini.
“Jika diambil dari asal katanya, multi memilki arti banyak, level memiliki arti tingkatan, dan marketing adalah pemasaran, sehingga Multi Level Marketing adalah sistem pemasaran yang berjenjang dan banyak, tentu ada bonus disana makin besar pengambilan pupuk tentu ada makin besar bonus yang diterima. Dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jelas disitu tersirat pejabat negara dilarang menerima bonus atau hadiah karena itu perbuatan melawan hukum” imbuh Lawyer ini.
Diketahui MLM adalah suatu sistem pemasaran yang digunakan dengan cara memberikan bonus pada konsumen atau pelanggannya untuk bisa terlibat langsung sebagai penjual dan bisa meraih keuntungan pada garis kemitraannya tersebut.
Member yang tergabung dalam MLM akan disebut sebagai mitra niaga, distributor atau member. Selanjutnya, mitra niaga tersebut akan mengajak pihak lain untuk turut menjadi member, sehingga jaringan pelanggan atau pasarnya bisa semakin luas dan besar.
“WRC Sulsel akan segera mungkin bersurat resmi ke kepihak BPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Gubernur Sulsel,” tegas Takdir.
“Untuk itu Gubernur dan Kepala Daerah untuk tidak menggunakan pupuk untuk petani yang berasal dari bisnis Multi Level Marketing,” kunci Takdir. (Let)