Diduga PT Pemenang Tender Lakukan Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Labuaja Maros

FOTO: Alat berat diduga sedang melakukan aktivitas tambang ilegal golongan C di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros dalam sorotan warga. Direkam oleh warga desa Labuaja pada Jumat (7/4/2023)
FOTO: Alat berat diduga sedang melakukan aktivitas tambang ilegal golongan C di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros dalam sorotan warga. Direkam oleh warga desa Labuaja pada Jumat (7/4/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAROS, Aktivitas tambang galian C di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros dalam sorotan warga.

Pasalnya menurut warga tambang itu diduga melakukan aktivitas kegiatan secara ilegal di Labuaja. Disebutkan PT Pemenang Tender sebagai pengelola aktivitas tambang diduga ilegal itu.

Menurut warga yang namanya enggan dipublis itu mengatakan tambang ilegal tersebut selain melanggar hukum, Aktivitas tersebut dekat dengan permukiman warga. Warga mengetahui PT Pemenang Tender selaku pelaksana proyek percepatan dalam perbaikan konstruksi jalan Maros-Bone.

“Pemilik tambang tersebut sangat berani membuka dan melakukan aktivitas tambang tanpa izin,” kata warga desa Labuaja inisial AH.

Advertisement

“Dan juga kegiatan ilegal tambang itu sangat berbahaya, Aktivitas tambang galian C nya, persis berada di pinggir jalan raya sehingga dapat membahayakan pengguna jalan yang lalu lalang. Tidak hanya itu aktivitas tambang dekat dengan area pemukiman,” sambung dia. Sabtu (8/4/2023)

Sudah jadi rahasia umum adanya keterlibatan pemerintah desa. Sumber terpercaya itu menyampaikan bahwa tambang galian itu berada diatas lahan milik salah satu aparat desa.

AH berharap agar pihak aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum. Lalu dia mengutip Undang-undang nomor tahun 2009. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat di Pidana sesuai ketentuan yang diatur didalam, Pasal 37, 40 (Ayat 3), Pasal 48, Pasal 67 (Ayat 1), Pasal 74 (ayat 1).

Didalam Pasal itu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

“Dengan pelanggaran yang di lakukan tersebut saya rasa sudah jelas menambang tanpa izin dapat di pidana serta denda, maka pemerintah dan aparat tidak punya alasan untuk tidak menutup tambang ilegal di desa Labuaja tersebut,” kunci AH. (**)

Advertisement