Diduga Pokja Paksakan CV Awwala Rezeki Mandiri Sebagai Pemenang Tender, WRC: Jangan Terkesan Sulsel Sarang Korupsi

LEGION NEWS.COM – Wacth Relation of Corruption (WRC) Sulsel menyoroti proses lelang Paket kegiatan Rehabilitasi DI Jaling Kabupaten Bone (IPDMIP) melalui sumber dana APBD 2022.

Paket kegiatan Rehabilitasi DI Jaling Kabupaten Bone (IPDMIP) senilai HPS Rp 6.604.600.000,00 di satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan

Dikutip dari laman LPSE Sulsel hasil evaluasi dan pemenang. POKJA telah menetapkan Awwala Rezeki Mandiri dengan harga terkoreksi Rp. 5.283.828.237,69

Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel menemukan fakta proses tender dianggap keliru dan fatal, dengan menyalahi dugaan sebagai berikut;

Advertisement

Dalam Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan teknis Legalitas menyertakan dukungan peralatan Drum truck sebanyak 3 Unit. Diketahui Perusahaan Awwala Rezeki Mandiri menggunakan dukungan drum truck yang sama dengan CV Arya Pratama Konstruksindo untuk kegiatan yang sama yakni proyek Rehabilitasi DI Jaling Kab Bone (IPDMIP).

Satu mobil truk dengan STNK dan Surat pajak yang sama di pakai di dua perusahaan yang berbeda untuk kegiatan yang sama.

Dari 3 unit mobil truk yang di persyaratankan, dua unit mobil sama-sama di gunakan oleh Perusahaan Awwala Rezeki Mandiri dan CV Arya Pratama Konstruksndo.

Hal seperti tentu melanggar ketentuan yang telah diaturan dalam Peraturan Pemerintah tentang barang jasa serta dokumen lelang pengadaan barang dan jasa yang bersandar pada peraturan LKPP.

Umar Hankam berharap Gubernur Sulsel Andi Sudirman untuk menginggatkan kepada aparaturnya khusus di POKJA Pengadaan barang. “Tidak boleh terulang kasus yang sama, nanti kesan publik terhadap Sulsel adalah sarang praktek korupsi yang belum introspeksi diri dari kejadian Prof NA,” kata dia. Jumat, (1/4)

Selain itu Umar menekankan ke Popja sadar akan fungsinya. Ia mengungkapkan fungsinya adalah memfasilitasi para rekanan untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa serta menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.

“Popja jangan memaksakan di luar fungsi dan peranannya di lingkup kerjanya dalam  kegiatan Pengadaan Barang/Jasa untuk menguntungkan peserta tender, jika ada kesalahan lakukan evaluasi jangan di paksakan kesalahan itu menjadi benar, dan berani menabrak aturan hukum,” imbuh Umar.

“Kami dari WRC Pekan depan akan segera bersurat ke Polda Sulsel, KPPU Sulsel untuk menyampaikan aduan masyarakat disertakan bukti-bukti peralatan yang kami miliki,” kunci Umar Hankam.

Advertisement