Diduga Pemilik SPBU di Bantaeng Otak Kejatahan Migas, PRI Bakal Gelar Unras di Pertamina dan Polda Sulsel

FOTO: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
FOTO: Ilustrasi Pengisian BBM Pertamina (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Public Research Institut (PRI) bakal menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Regional VII dan Hiswana Migas dan Polda Sulsel.

Aksi PRI itu terkait dengan SPBU Nomor 7492402 Bisapu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Menurut Public Research Institut SPBU Bisapu diduga telah melanggar prosedur yang telah ditetapkan PT Pertamina.

Dikatakan Andi Riswan Agar dalam pesan tertulisnya diterima media. Rabu (29/5) Bahwa pihaknya menemukan salah satu pengendara mini bus dengan nomor polisi DD 7231 melakukan aktivitas angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) berulang ulang di SPBU tersebut.

Advertisement

“Sopir berinisial I alias O telah berulang kali mengangkut BBM jenis solar, dengan membeli di SPBU itu dengan seharga Rp 8.200 lalu diangkut ke lokasi penampungan milik Hj. A,” dikutip dari keterangan Public Research Institut.

Lalu, “Hj A membeli BBM jenis solar itu seharga Rp 8.900,” lanjut dalam keterangan surat aksi unjuk rasa itu.

Dalam surat penyampaian aksi PRI itu ke Polrestabes Makassar. Belakangan diketahui pemilik SPBU Nomor 7492402 Bisapu milik Hj A itu sendiri.

Akibat ulah pemilik. SPBU itu kehabisan stok solar.

PRI menilai telah terjadi kejahatan migas yang diduga dilakukan oleh pemilik SPBU itu sendiri.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu telah bertentangan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 55,” dalam keterangan persnya.

Andi Riswan Agar dalam keterangannya itu mengatakan pelaku dapat diancam dengan pidana 6 tahun dan denda sebesar Rp60 milyar.

Kejahatan disektor migas itu, oleh Public Research Institut bakal menggelar Unras Kamis/Jumat, 30 – 31 Juni 2024.

Adapun titik aksi unjuk rasa itu akan digelar di Kantor Regional VII dan Hiswana Migas dan Polda Sulsel. (LN)

Advertisement